Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Harus Bayar 730 Juta Yen atas Kebisingan Pangkalan Iwakuni, Tapi Penerbangan Jalan Terus

Mahkamah Agung Jepang memutuskan bahwa negara (pemerintah Jepang) harus membayar kerugian 730 juta yen kepada penuntut, masyarakat sekitar pangkalan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Harus Bayar 730 Juta Yen atas Kebisingan Pangkalan Iwakuni, Tapi Penerbangan Jalan Terus
Foto Wikipedia
Pangkalan udara militer Iwakuni di Yamaguchi 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Kasusnya sejak 2015 dan hari ini (15/4/2021) Mahkamah Agung Jepang memutuskan bahwa negara (pemerintah Jepang) harus membayar kerugian 730 juta yen kepada penuntut, masyarakat sekitar pangkalan militer Iwakuni atas kebisingan yang terjadi di sana.

"Memang ada kerusakan akibat kebisingan tersebut. Oleh karena itu memerintahkan negara membayar ganti rugi 730 juta yen kepada penuntut. Namun tidak mengabulkan tuntutan penghentian penerbangan di bandara Iwakuni," papar Hakim Mahkamah Agung  Hayashi Michiharu yang segera memerintahkan pemerintah agar segera membayarkan kompensasi tersebut kepada masyarakat penuntut.

Hakim menghentikan kasus tersebut yang sudah berjalan 6 tahun dan pemerintah Jepang pun setuju membayarkan kompensasi tersebut.

Dalam persidangan di mana penduduk di sekitar pangkalan Iwakuni di prefektur Yamaguchi menduga adanya kerusakan kebisingan dari pesawat militer militer AS, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak banding dari penduduk dan memerintahkan negara untuk memberikan kompensasi.

Namun tuntutan masyarakat untuk menghentikan penerbangan ditolak Mahkamah Agung. Artinya penerbangan dapat tetap berjalan seperti biasa.

Sekitar 650 penduduk yang tinggal di sekitar Pangkalan Iwakuni di Kota Iwakuni, Prefektur Yamaguchi, mengeluhkan bahaya kesehatan yang disebabkan oleh kebisingan dan meminta negara  untuk menangguhkan penerbangan pesawat militer AS dan pesawat SDF dari malam hingga pagi dan untuk mengkompensasinya.

Berita Rekomendasi

Tuntutan diajukan tahun 2015 dan pengadilan distrik Yamaguchi dilakukan tahun yang sama 2015.

"Kerusakan kebisingan bukanlah kerusakan kecil, tetapi sejumlah penduduk lokal yang dikorbankan, dan ada ketidakadilan yang tidak dapat diabaikan. Olehkarena itu  memerintahkan kompensasi  730 juta yen."

Sidang pertama maupun sidang kedua (pengadilan tinggi)  tidak menyetujui pengaduan yang meminta perintah terhadap penerbangan tersebut. Negara tidak mengajukan banding tetapi penuntut yaitu penduduk mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Akhirnya Kamis ini Mahkamah Agung menyelesaikan kasus tersebut dengan kompensasi kepada rakyat sebesar 730 juta yen.

Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" berisi kehidupan nyata ninja asli di Jepang yang penuh misteri, mistik, ilmu beladiri luar biasa dan tak disangka adanya penguasaan ilmu hitam juga. informasi lebih lanjut ke: info@ninjaindonesia.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas