Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Amerika Serikat Menjatuhkan Sanksi pada 2 Perusahaan yang Mendanai Junta Militer Myanmar

Amerika Serikat kembali menjatuhkan sanksi pada dua perusahaan yang menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah militer atau Junta Myanmar.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Lagi, Amerika Serikat Menjatuhkan Sanksi pada 2 Perusahaan yang Mendanai Junta Militer Myanmar
AFP/Handout
Unjuk rasa antikudeta militer Myanmar - Amerika Serikat kembali menjatuhkan sanksi pada dua perusahaan yang menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah militer atau Junta Myanmar. 

Kayu jati itu kadang-kadang diekspor ke AS dan Eropa, digunakan untuk furnitur mewah dan untuk geladak kapal pesiar kelas atas, kata kelompok itu.

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi pada 10 Pejabat Junta Myanmar dan Dua Perusahaan

Diberitakan sebelumnya, Uni Eropa mengumumkan sanksi terhadap 10 pejabat pemerintah militer atau Junta Myanmar, Senin (19/4/2021).

Dikutip dari Channel News Asia, individu-individu yang dijatuhi sanksi, kata perwakilan Uni Eropa, adalah yang bertanggung jawab dalam pengrusakan demokrasi dan supermasi hukum di Myanmar.

"Individu-individu tersebut semuanya bertanggung jawab untuk merusak demokrasi dan supremasi hukum di Myanmar/Burma, dan atas keputusan yang represif dan pelanggaran hak asasi manusia yang serius," kata Menteri Luar Negeri Uni Eropa.

Selain itu, Uni Eropa juga menjatuhkan sanksi pada dua konglomerat beserta perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan oleh Angkatan Bersenjata Myanmar (Tatmadaw).

Perusahaan yang dimaksud yaitu Myanmar Economic Holdings Public Company Limited (MEHL) dan Myanmar Economic Corporation Limited (MEC).

Baca juga: Jelang KTT Bahas Myanmar, 10 Menlu ASEAN Akan Gelar Pertemuan Jumat Besok 

Berita Rekomendasi

Dua perusahaan tersebut dianggap telah menjadi sumber pendanaan Junta dan telah membiayai aksi kudeta.

Lebih lanjut, nama 10 pejabat Junta dan dua konglomerat yang di-blacklist akan disebutkan pada publikasi sanksi di surat kabar resmi Uni Eropa.

Setelah dipublikasi, maka sanksi terhadap mereka mulai berlaku.

Diplomat Uni Eropa mengatakan, para pejabat yang menjadi sasaran sebagian besar adalah anggota Dewan Administrasi Negara yang berkuasa.

Penambahan sanksi pada 10 pejabat Junta menjadikan jumlah individu di Myanmar yang di-blacklist menjadi 35 orang.

35 orang itu kini dilarang melakukan perjalanan di Uni Eropa, dan aset-aset mereka akan dibekukan.

Seiring dengan diumumkannya penjatuhan sanksi tersebut, negara-negara Uni Eropa menyatakan bersatu dalam mengutuk tindakan Junta.

Uni Eropa juga akan berupaya untuk membawa perubahan dalam pemerintahan di Myanmar.

Baca juga: Eks Sekjen PBB Desak ASEAN Segera Bersikap Atas Gejolak di Myanmar 

Berita lain terkait Krisis Myanmar

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas