Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktik Kepolisian di Minneapolis akan Diselidiki Secara Menyeluruh setelah Putusan Derek Chauvin

Jaksa Agung AS Merrick Garland pada Rabu (21/4/2021) meluncurkan penyelidikan menyeluruh terhadap praktik kepolisian di Minneapolis.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Praktik Kepolisian di Minneapolis akan Diselidiki Secara Menyeluruh setelah Putusan Derek Chauvin
SCOTT OLSON / Getty Images via AFP
Orang-orang berkumpul di luar Pusat Pemerintah Hennepin untuk rapat umum yang diadakan sebelum dimulainya persidangan mantan petugas polisi Minneapolis, Derek Chauvin pada 28 Maret 2021 di Minneapolis, Minnesota. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung Amerika Serikat (AS), Merrick Garland, pada Rabu (21/4/2021) meluncurkan penyelidikan menyeluruh terhadap praktik kepolisian di Minneapolis.

France24 melaporkan, tindakan hukum ini dilakukan menyusul putusan juri bahwa mantan petugas polisi kota Minnesota, Derek Chauvin membunuh George Floyd.

"Hari ini, saya mengumumkan bahwa Departemen Kehamikan membuka penyelidikan sipil untuk menentukan apakah Departemen Kepolisian Minneapolis terlibat dalam pola atau praktik kepolisian yang tidak konstitusional atau melanggar hukum," tegas Garland pada konferensi pers.

Baca juga: Buntut Kasus Pembunuhan George Floyd, Presiden AS Joe Biden Desak Reformasi Kepolisian

Baca juga: Derek Chauvin Divonis Bersalah atas Pembunuhan George Floyd, Joe Biden Desak Reformasi Kepolisian

Kombinasi gambar yang dibuat pada 20 April 2021 ini menunjukkan mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin mendengarkan putusan dan dibawa pergi dengan tangan diborgol dalam persidangannya atas pembunuhan George Floyd, di Minneapolis, Minnesota, pada 20 April 2021. Derek Chauvin, mantan perwira polisi Minneapolis berkulit putih, dihukum pada 20 April karena membunuh George Floyd yang berkebangsaan Afrika-Amerika.
Kombinasi gambar yang dibuat pada 20 April 2021 ini menunjukkan mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin mendengarkan putusan dan dibawa pergi dengan tangan diborgol dalam persidangannya atas pembunuhan George Floyd, di Minneapolis, Minnesota, pada 20 April 2021. Derek Chauvin, mantan perwira polisi Minneapolis berkulit putih, dihukum pada 20 April karena membunuh George Floyd yang berkebangsaan Afrika-Amerika. (AFP/Court TV)

Ia menambahkan, penyelidikan sipil terpisah dari investigasi kriminal tengah berlangsung atas kematian Floyd.

Pihak berwenang akan memeriksa apakah aparat polisi secara sistematis terlibat dalam penggunaan kekuatan berlebihan.

"Penyelidikan ini juga akan memeriksa apakah kekuatan kota Minneapolis menunjukkan pola diskriminasi dan perlakuan tidak sah terhadap orang-orang dengan disabilitas kesehatan perilaku," ungkap Garland.

Jika ditemukan bukti ada pola praktik yang melanggar hukum, penyelidikan mungkin dapat mengarah pada gugatan perdata.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, kota Minneapolis terpaksa harus melakukan reformasi besar-besaran di Departemen Kepolisiannya.

"Departemen Kehakiman akan teguh dalam mengejar keadilan yang setara di bawah hukum," kata Garland.

Garland sebelumnya mengatakan dia akan memprioritaskan tindakan keras terhadap pelanggaran polisi.

Baca juga: Sidang Derek Chauvin, Saudara Laki-laki George Floyd Ceritakan Perasaannya ketika Persidangan

Baca juga: Fakta-fakta Persidangan Kasus Kematian George Floyd Hari ke-4, Sang Kekasih Dipanggil untuk Bersaksi

Orang-orang berkumpul di luar Pusat Pemerintah Hennepin untuk rapat umum yang diadakan sebelum dimulainya persidangan mantan petugas polisi Minneapolis, Derek Chauvin pada 28 Maret 2021 di Minneapolis, Minnesota.
Orang-orang berkumpul di luar Pusat Pemerintah Hennepin untuk rapat umum yang diadakan sebelum dimulainya persidangan mantan petugas polisi Minneapolis, Derek Chauvin pada 28 Maret 2021 di Minneapolis, Minnesota. (SCOTT OLSON / Getty Images via AFP)

Langkah Raksasa

Presiden Joe Biden menyebut hukuman Chauvin sebagai "langkah raksasa" menuju keadilan di Amerika Serikat.

Departemen Kehakiman sebelumnya mengumumkan penyelidikan apakah petugas yang terlibat dalam kematian Floyd melanggar hak sipilnya.

Jumat lalu, Departemen Kehakiman mencabut kebijakan yang diberlakukan selama pemerintahan mantan Presiden Donald Trump yang membatasi alat yang dapat digunakan pemerintah federal untuk memantau dan menyelidiki kesalahan polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas