Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKI yang Bunuh Majikan di Singapura Lepas dari Ancaman Hukuman Mati

Daryati, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung terbebas dari ancaman hukuman mati setelah kasus pembunuhan terhadap sang majikan pada 2016.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in TKI yang Bunuh Majikan di Singapura Lepas dari Ancaman Hukuman Mati
ISTIMEWA
ILUSTRASI - Daryati, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung terbebas dari ancaman hukuman mati setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap sang majikan pada 2016 silam. 

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Daryati, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung terbebas dari ancaman hukuman mati setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap sang majikan pada 2016 silam.

Berdasar rilis KBRI Singapura, Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Daryati pada Jumat (23/4/2021).

Daryati diketahui nekat membunuh majikan dan melukai suami majikannya.

Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.

Daryati melakukan aksi nekat tersebut lantaran keadaan keluarga dan ingin segera pulang ke Indonesia.

Awalnya, Daryati didakwa ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.

"KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati," tulis rilis KBRI Singapura, dikutip Tribunnews.com dari laman kemlu.go.id, Sabtu (24/4/2021).

Baca juga: Suami Kerja Jadi TKI, Wanita di Tulungagung Malah Tertangkap Basah Berduaan dengan Pak Kades

Baca juga: Istri Siri Jadi TKW, Penyiar Radio Jalin Cinta Terlarang dan Tipu Selingkuhan Puluhan Juta Rupiah

BERITA TERKAIT

Daryati, disebut pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI.

Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati.

KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada tahun 2016.

Apresiasi disampaikan kepada Pengacara Muzammil atas pembelaan yang dilakukan sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.  

Baca juga: Pembebasan Biaya Penempatan TKI ke Taiwan Masih Dikaji Kemnaker

Baca juga: Cerita Kakak Adik Nyaris Jadi Korban Human Trafficking, Ditipu Penyalur TKW, Ini Nasibnya Sekarang

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati.

Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati.

Antara lain pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas