Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Mobil Kedutaan Asing yang Bandel di Jepang Tidak Bayar Denda Parkir

Sampai dengan akhir tahun 2020 di Jepang ada 1137 kasus pelanggaran lalu lintas oleh mobil kedutaan besar asing yang ada di Jepang dan semuanya belum

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Mobil Kedutaan Asing yang Bandel di Jepang Tidak Bayar Denda Parkir
Richard Susilo
Mobil kedubes asing parkir di tepi jalan yang melarang parkir dan berhenti di Tokyo. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Sampai dengan akhir tahun 2020 di Jepang ada 1137 kasus pelanggaran lalu lintas oleh mobil kedutaan besar asing yang ada di Jepang dan semuanya belum bayar denda parkir yang ditujukan kepada kedutaan besar asing tersebut.

"Sebagai langkah lebih lanjut untuk mengatasi masalah parkir ilegal oleh misi diplomatik di Jepang, Kementerian Luar Negeri telah memutuskan, bekerja sama dengan Badan Kepolisian Nasional, untuk meminta perhatian khusus dari misi asing tersebut ke kendaraan mereka yang berulang kali melanggar peraturan parkir dan untuk membuat klaim atas pembayaran denda pelanggaran parkir," tulis siaran pers kementerian luar negeri Jepang kepada Tribunnews.com Selasa (27/4/2021).

Selain itu, terkait langkah-langkah pembebasan pajak bensin yang dilaksanakan sesuai dengan hukum dan peraturan Jepang serta hukum internasional, Kementerian juga memutuskan untuk mengkonfirmasi pembayaran denda pelanggaran parkir ketika mengeluarkan sertifikat bebas pajak untuk kendaraan yang bersangkutan.

Kementerian terus meminta Misi Asing dan anggotanya untuk menghormati hukum dan peraturan lalu lintas Jepang termasuk yang terkait dengan pembayaran denda pelanggaran parkir dan telah mengungkapkan keprihatinannya kepada duta besar dan diplomat senior lainnya dari misi yang memiliki banyak tempat parkir ilegal.

Sebagai hasil dari upaya ini, jumlah kasus parkir liar oleh misi telah menurun secara signifikan dalam tiga tahun terakhir dari 2018 hingga 2020.

Kementerian akan melanjutkan, bekerja sama dengan Badan Kepolisian Nasional, untuk sangat meminta misi di Jepang untuk sepenuhnya menghormati peraturan lalu lintas Jepang dan menahan diri dari parkir ilegal dan biaya pelanggaran yang tidak dibayar.

Berita Rekomendasi

Jumlah parkir ilegal yang dilakukan oleh Misi Diplomatik Asing tahun  2018 sebanyak  3.948 kasus, tahun 2019 : 2.615 kasus, dan tahun 2020 sebanyak  1.137 kasus.

Sementara itu upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif? dengan melalui zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang nantinya. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas