Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Junta Militer Myanmar Labeli Pemerintah Bayangan NUG Sebagai Kelompok Teroris

Penguasa militer Myanmar mencap saingannya, Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) sebagai kelompok teroris.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Junta Militer Myanmar Labeli Pemerintah Bayangan NUG Sebagai Kelompok Teroris
AFP/STR
Demonstran antikudeta militer Myanmar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, YANGON - Penguasa militer Myanmar mencap saingannya, Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) sebagai kelompok teroris.

Bahkan junta militer menuding NUG sebagai dalang di balik serangkaian aksi pengeboman, pembakaran, dan pembunuhan.

Pengumuman ini disampaikan junta militer Myanmar melalui media nasional yang dikendalikan pemerintah, pada Sabtu (8/5/2021), seperti dilansir Reuters dan US News, Minggu (9/5/2021).

Militer Myanmar telah merebut kekuasaan sipil pada 1 Februari dan menahan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi.

Baca juga: Junta Militer Myanmar Tuntut Jurnalis Jepang dengan Tuduhan Berita Palsu

Aksi pengeboman dilaporkan terjadi setiap hari dan milisi lokal telah dibentuk untuk menghadapi militer.

Sementara, aksi protes anti-junta militer belum berhenti di seluruh negari di Myanmar.

Rekomendasi Untuk Anda

Begitu pula dengan aksi mogok kerja melawan kudeta militer telah melumpuhkan ekonomi di neara tersebut.

Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) yang dibentuk politisi pro-demokrasi telah menggambarkan militer sebagai pasukan teroris.

Baca juga: Kelompok Pemberontak Myanmar Klaim Tembak Jatuh Helikopter Militer

Karena itu, NUG mengumumkan minggu ini, mereka akan membentuk Pasukan Pertahanan Rakyat untuk melawan junta militer.

"Tindakan mereka (NUG) menyebabkan begitu banyak terorisme di banyak tempat di negara ini," demikian laporan televisi pemerintah, MRTV.

MRTV juga mengumumkan segala tindakan NUG, komite anggota parlemen yang digulingkan yang dikenal sebagai CRPH dan kekuatan baru, semuanya akan diganjar dengan Undang-Undang Anti-Terorisme.

"Ada bom, kebakaran, pembunuhan dan ancaman untuk menghancurkan mekanisme administrasi pemerintah," kata pengumuman itu.

Undang-undang anti-terorisme melarang tidak hanya keanggotaan kelompok, tetapi juga kontak dengan mereka.

Baca juga: Delapan Pendemo Tewas Dalam Aksi Anti-Kudeta Junta Militer di Seluruh Myanmar

Junta sebelumnya menuduh lawan-lawannya berkhianat.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas