Indonesia Didorong Ratifikasi Statuta Roma untuk Beri Dukungan Nyata kepada Palestina
Amnesty International Indonesia mendorong pemerintah meratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mendorong pemerintah meratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC) jika ingin memberikan dukungan nyata kepada warga Palestina.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan serangan-serangan udara Israel yang menyasar gedung-gedung tempat tinggal di Gaza dapat tergolong kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menurutnya tindakan tersebut harus diinvestigasi oleh Mahkamah Pidana Internasional.
“Dengan meratifikasi Statuta Roma, maka Indonesia akan menjadi negara pihak dan akan mempunyai landasan yang kuat untuk lebih bisa pro-aktif mengakhiri krisis kemanusiaan dan hak asasi manusia serta memperjuangkan keadilan untuk warga Gaza yang menjadi korban serangan udara Israel,” kata Usman dalam keterangannya dikutip pada Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Sedih Dengar Serangan Israel, Fadil Jaidi Galang Donasi Rp 7,3 Miliar untuk Bangun RS di Palestina
Baca juga: Nasib 5 Netizen Indonesia yang Menghina Palestina, Diviralkan Melly Goeslaw hingga Dipenjara
Sejak diberlakukan 1 Juli 2002, kata Usman, Statuta Roma yang menjadi cikal bakal ICC belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
Padahal, kata dia, Indonesia pernah merencanakan ratifikasi Statuta tersebut.
"Sebelumnya, dalam Peninjauan Berkala Universal (UPR) di Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada bulan Mei 2017, Indonesia gagal untuk secara eksplisit menerima rekomendasi untuk meratifikasi Statuta Roma," kata Usman.
Baca juga: Profil Eran Zahavi, Pemain PSV Eindhoven yang Ubah Gambar Bendera Palestina Jadi Israel
Amnesty International mencatat pasukan Israel telah melakukan sejumlah serangan udara yang menargetkan bangunan tempat tinggal yang dalam sejumlah kasus menewaskan seluruh keluarga, termasuk anak-anak.
Selain itu serangan tersebut telah menyebabkan kerusakan sewenang-wenang pada properti sipil, dalam serangan yang tergolong sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Amnesty mencatat setidaknya terdapat empat serangan mematikan oleh Israel yang diluncurkan di rumah-rumah hunian di wilayah Gaza tanpa ada peringatan sebelumnya.
Korban tewas di wilayah tersebut terus meningkat dengan sedikitnya 198 warga Palestina tewas termasuk 58 anak-anak dan lebih dari 1.220 terluka.
Sepuluh orang di Israel, termasuk dua anak, telah tewas dan sedikitnya 27 orang lainnya luka-luka akibat serangan Palestina.
Hidayat Nur Wahid Sesalkan Adanya Kelompok dan Individu Nusantara yang Dukung Israel Jajah Palestina
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.