Pasien Covid-19 di Jepang Kemungkinan Dapat Ikut Pemungutan Suara Pemilu
LDP telah merumuskan undang-undang yang memungkinkan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah atau di hotel untuk menggunakan haknya ikut dalam pemilu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Partai Demokrat Liberal (LDP) Jepang telah merumuskan undang-undang yang memungkinkan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah atau di hotel untuk menggunakan haknya ikut dalam pemungutan suara melalui pengiriman surat.
"Bertujuan untuk memperkenalkannya pada pemilihan anggota parlemen Tokyo pada bulan Juli mendatang," ungkap sumber Tribunnews.com, Kamis (20/5/2021).
Kemudian akan diterapkan pada pemilu berikutnya yang akan diadakan pada musim gugur.
"Untuk itu kami bertujuan untuk menetapkan peraturan itu di sidang parlemen saat ini agar menjadi UU yang sah segera nantinya," ujarnya.
Berkonsultasi dengan Partai Demokrat Konstitusional (oposisi), partai ini siap merespon positif sejak awal berdirinya.
Seorang pejabat partai yang berkuasa dan oposisi mengungkapkan pula dukungannya mengenai hal tersebut.
Meski Konstitusi menjamin pelaksanaan hak pilih, namun pengamanan kesempatan memilih menjadi persoalan karena penderita corona dilarang ke luar rumah.
Dalam tiga pemilihan di kedua majelis Diet pada 25 April, panitia penyelenggara pemilihan di setiap wilayah mendirikan TPS untuk menampung pasien, dan total 22 orang memberikan suara.
Sementara itu upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.