Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pegawai Negeri Unggah Video Pro Israel Lewat TikTok, Ternyata di Bawah Pengaruh Obat Terlarang

Seorang pegawai negeri ditangkap polisi setelah diduga mengunggah video yang menyatakan dukungannya terhadap Israel melalui aplikasi TikTok.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Viral Pegawai Negeri Unggah Video Pro Israel Lewat TikTok, Ternyata di Bawah Pengaruh Obat Terlarang
Freepik
Ilustrasi aPlikasi TikTok. Seorang pegawai negeri ditangkap polisi setelah diduga mengunggah video yang menyatakan dukungannya terhadap Israel melalui aplikasi TikTok. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pegawai negeri ditangkap polisi setelah diduga mengunggah video yang menyatakan dukungannya terhadap Israel melalui aplikasi TikTok.

Kejadian tersebut terjadi di Melaka, Malaysia.

Dikutip dari Bernama, pria berusia 37 tahun tersebut kini diketahui ditahan oleh pihak Kepolisian Melaka Tengah.

Kapolsek Melaka Tengah, ACP Afzanizar Ahmad, mengatakan pria tersebut rupanya telah dimintai keterangan.

"Saat diperiksa ternyata pria tersebut mengunggah video di TikTok dengan username @pahlawan90, menyatakan dukungannya kepada Israel," katanya.

Video tersebut pun viral dan mendapat beragam respons dari warganet.

Baca juga: PROFIL Ismail Haniyeh, Pemimpin Hamas yang Surati Jokowi: Pernah Lolos dari Upaya Pembunuhan Israel

Baca juga: Reaksi Pemimpin Dunia setelah Israel-Hamas Sepakati Gencatan Senjata & Akhiri Pertempuran 11 Hari

ACP Afzanizar Ahmad menyebut, video tersebut lebih banyak mendapat respons negatif dari warganet lantaran menyentuh kepekaan agama dan ras.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, pegawai tersebut juga sempat dites urine dan ternyata positif morfin.

Afzanizar menyebut, video TikTok itu diunggah ketika pria tersebut di bawah pengaruh obatan-obatan.

Tersangka ditahan selama dua hari sejak 19 Mei 2021, untuk memfasilitasi penyelidikan berdasarkan bagian 15 (1) dari Undang-undang Obat Berbahaya Tahun 1952, bagian 505 (c) KUHP dan bagian 233 dari Undang-undang Komunikasi dan Multimedia 1988.

Gencatan Senjata

Seorang pria mengibarkan bendera Palestina ketika yang lain mengibarkan tanda V untuk kemenangan saat mereka merayakan gencatan senjata yang ditengahi oleh Mesir antara Israel dan dua kelompok bersenjata utama Palestina di Gaza pada 20 Mei 2021.
Seorang pria mengibarkan bendera Palestina ketika yang lain mengibarkan tanda V untuk kemenangan saat mereka merayakan gencatan senjata yang ditengahi oleh Mesir antara Israel dan dua kelompok bersenjata utama Palestina di Gaza pada 20 Mei 2021. (MOHAMMED ABED / AFP)

Gencatan senjata antara Israel dan kelompok militan Palestina Hamas di Jalur Gaza telah diberlakukan.

Dikutip dari BBC, gencatan senjata dimulai pada Jumat pagi (21/5/2021), mengakhiri pertempuran selama 11 hari di mana lebih dari 240 orang tewas, dan kebanyakan dari mereka adalah warga Gaza.

Warga Palestina seketika membanjiri jalan-jalan Gaza setelah gencatan senjata dimulai.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas