RI Tuntut Solusi Permanen dari Dewan HAM PBB Terkait Perlindungan Rakyat Palestina
Indonesia mendesak dibukanya akses bantuan kemanusiaan dan memastikan adanya akuntabilitas terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JENEWA – Indonesia kembali menyerukan penghentian kekerasan di Palestina pada Sesi Khusus Dewan HAM PBB mengenai Situasi HAM di Occupied Palestinian Territory (OPT) yang diselenggarakan di Jenewa Swiss pada Kamis (27/05/2021) lalu.
Kuasa Usaha Ad Interim/Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Grata E Werdaningtyas dalam keterangannya menyampaikan bahwa Dewan HAM harus satu suara dalam menyerukan penghentian kekerasan di Palestina.
Indonesia meminta Dewan HAM PBB memastikan segera terbukanya akses bantuan kemanusiaan, dan memastikan adanya akuntabilitas terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi terhadap rakyat Palestina.
“Walaupun Indonesia menyambut baik gencatan senjata antara Hamas dan Israel, Indonesia mencatat bahwa solusi yang permanen hanya dapat dihasilkan apabila hak-hak rakyat Palestina dihormati dan dilindungi secara penuh," kata Dubes Grata lewat keterangan Sabtu (29/5/2021).
Grata mengatakan hal ini merupakan prinsip yang Indonesia selalu majukan di Dewan HAM.
Diketahui, Indonesia memprakarsai penyelenggaraan Sesi Khusus Dewan HAM mengenai situasi HAM di OPT termasuk soal Yerussalem Timur, bersama dengan Palestina dan sebagian besar negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) lainnya.
Baca juga: PBB Butuh Bantuan Rp 1,3 Triliun untuk Rekonstruksi Palestina
Dubes RI itu mengatakan sesi Khusus ini berhasil mengesahkan sebuah resolusi Dewan HAM berjudul “Ensuring respect for international human rights law and international humanitarian law in the Occupied Palestinian Territory, including East Jerusalem, and in Israel".
Resolusi ini menegaskan kewajiban semua negara yang salah satunya memajukan dan melindungi HAM sebagaimana ditegaskan dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal HAM, serta instrumen HAM lainnya.
Dewan HAM juga memutusukan pembentukan commission of inquiry (COI) untuk menyelidiki semua tuduhan pelanggaran HAM yang terjadi di OPT dan Israel menjelang dan sejak 13 April 2021.
Termasuk meminta semua negara, badan-badan internasional, dan donatur-donatur lainnya untuk memobilisasi bantuan kemanusiaan untuk rakyat sipil Palestina di OPT, termasuk di Yerusalem Timur.
“Resolusi ini juga mendorong negara-negara untuk tidak melakukan jual beli senjata yang dapat sebabkan pelanggaran HAM serius dan hukum internasional lainnya,” ujarnya.
Baca juga: Jepang Siap Bantu Palestina Termasuk Rekonstruksi Jalur Gaza
Sebagai anggota Dewan HAM, Indonesia secara konsisten mendukung upaya-upaya PBB dalam memajukan dan melindungi hak asasi rakyat Palestina.
Solidaritas atas nasib dan perjuangan rakyat Palestina adalah alasan utama mengapa Indonesia sejak awal mendukung prakarsa penyelenggaraan Sesi Khusus, serta tegas memberikan suara mendukung pengesahan resolusi Sesi Khusus dalam sesi pemungutan suara di Dewan HAM.
Sesi Khusus telah berhasil mengesahkan resolusi Dewan HAM melalui pemungutan suara, dengan 24 negara mendukung (termasuk Indonesia), 9 negara menolak, dan 14 negara abstain.
Dewan HAM menyelenggarakan Sesi Khusus tersebut sebagai reaksi atas agresi militer, penggunaan kekerasan bersenjata, dan eskalasi kekerasan yang dilakukan oleh polisi dan pemukim Israel terhadap rakyat Palestina sejak awal April 2021.