Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Kerajaan: Lilibet Menjadi Seorang Putri Saat Pangeran Charles Naik Takhta

Putri Pangeran Harry dan Meghan Markle, Lilibet Diana Mountbatten-Windsor, baru berhak atas gelar Yang Mulia (HRH) jika Pangeran Charles, naik takhta

Editor: hasanah samhudi
zoom-in Aturan Kerajaan: Lilibet Menjadi Seorang Putri Saat Pangeran Charles Naik Takhta
CBS
Pangeran Harry dan Meghan Markle dalam Oprah With Meghan dan Harry: A CBS Primetime Special 

TRIBUNNEWS.COM - Bayi perempuan Pangeran Harry dan Meghan yang baru lahir tidak akan langsung menjadi seorang putri, kecuali setelah Ratu meninggal.

Seperti kakaknya, Archie (2), Lilibet Diana Mountbatten-Windsor tidak memiliki gelar resmi.

Tetapi kedua anak Pangeran Harry dan Megan Markle ini  akan berhak atas gelar resminya Ketika Pangeran Charles – ayah Harry- menjadi raja, karena mereka akan naik garis suksesi  yang menyebutkan mereka adalah anak lelaki dari seorang raja.

Ini merupakan aturan yang rumit yang sudah ada dari zaman George V. Aturan ini telah memicu kontroversi besar.

Ketidakjelasan sempat muncul saat Meghan dalam wawancaranya dengan Oprah Winfrey bahwa keluarga kerajaan telah melepaskan gelar Archie. Meghan mengatakan, ia merasa aturan telah diubah secara tiadk adil sejak awal kehamilan pertamanya.

Baca juga: Meghan-Harry Umumkan Kelahiran Anak Kedua: Pakai Nama Putri Diana dan Ratu Elizabeth II

Namun setelah wawancara itu, ahli kerajaan membantah klaim Meghan dengan mengutip bahwa Archie tidak mendapat gelar Yang Mulia (HRH) sesuai dengan  aturan pada tahun 1917. Dan kini aturan itu berlaku bagi Lilibet.

Dalam surat paten yang ditandatangani oleh Raja George V, kakek Ratu, disebutkan hanya keturunan kerajaan yang berada dalam garis suksesi langsung yang dapat diangkat menjadi pangeran atau putri dan menerima gelar Yang Mulia (HRH).

BERITA REKOMENDASI

Surat Paten berbunyi: '...cucu dari putra penguasa mana pun dalam garis laki-laki langsung (kecuali putra tertua yang masih hidup dari putra tertua Pangeran Wales) akan memiliki dan menikmati dalam semua kesempatan gaya dan gelar yang dinikmati oleh anak-anak bangsawan kita ini.'

Berdasarkan aturanitu, hanya putra sulung Pangeran William dan Duchess of Cambridge, Pangeran George - sebagai cicit dari raja yang berada di garis suksesi langsung takhta - yang pada awalnya berhak menjadi seorang pangeran.

Namun sebelum kelahiran Pangeran George tahun 2013, Ratu Elizabeth mengeluarkan Paten Surat untuk memastikan semua saudara George - sebagai anak-anak dari raja masa depan William - akan memiliki gelar yang sesuai.

Baca juga: Arti Nama Lilibet Diana Mountbatten-Windsor, Anak Kedua Pangeran Harry dan Meghan Markle

Di bawah aturan George V, Archie masih berhak menjadi HRH atau pangeran ketika kakeknya Charles dengan gelar Pangeran Wales, naik takhta.

Lilibet berada di urutan kedelapan pewaris takhta, setelah Archie. Posisi mereka tidak terancam oleh keputusan orang tua mereka yang mengundurkan diri sebagai bangsawan senior.


Lilibet adalah sepupu Pangeran George, Putri Charlotte dan Pangeran Louis dan cucu kelima bagi Charles, yang akan tumbuh di kawasan Atlantik, ribuan mil jauhnya dari keluarga kerajaan.

Pangeran Harry dan Meghan, dalam wawancaranya dengan Oprah, mengakui bahwa calon bayinya waktu itu adalah seorang perempuan.

Saat itu Pangeran Harry yang gembira mengisyaratkan bahwa ia dan Meghan tidak akan menambah keturunan. “Seorang perempuan, Anda tahu, apa lagi yang bisa Anda minta?” katanya saat itu.

Dan Meghan mengatakan, “iya, dua (anak).” (Tribunnews.com/DailyMail/Hasanah Samhudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas