Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Junta Militer Keluarkan Tuduhan Baru Kasus Korupsi Aung San Suu Kyi

Kasus korupsi baru jerat Aung San Suu Kyi, terkait penyalahgunaan tanah untuk Yayasan Amal Daw Khin Kyi serta tuduhan terima uang dan emas.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Junta Militer Keluarkan Tuduhan Baru Kasus Korupsi Aung San Suu Kyi
Mladen ANTONOV / AFP
Para migran Myanmar di Thailand menunjukkan salam tiga jari dan foto pemimpin sipil Myanmar Aung San Suu Kyi yang ditahan pada sebuah protes terhadap kudeta militer di negara asal mereka, di depan gedung ESCAP PBB di Bangkok pada 22 Februari 2021. 

TRIBUNNEWS.COM, YANGON - Kasus korupsi baru telah dibuka terhadap pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi dan dua mantan pejabat lainnya dari pemerintahannya.

Hal itu dilaporkan Global New Light Myanmar, media yang dikelola pemerintah seperti dilansir Reuters, The Hindu, dan CNBCTV, pada Kamis (10/6/2021).

Mengutip laporan Komisi Anti-Korupsi, tuduhan itu terkait penyalahgunaan tanah untuk Yayasan Amal Daw Khin Kyi, yang diketuainya, serta tuduhan sebelumnya menerima uang dan emas.

Baca juga: Tiga Respons Indonesia Terkait Kunjungan Sekjen ASEAN ke Myanmar 

Dikatakan file kasus telah dibuka terhadap Suu Kyi dan dua pejabat lainnya di Kepolisian pada Rabu (9/6/2021).

Sebelumnya diberitakan Aung San Suu Kyi akan diadili minggu depan, kata pengacaranya pada Senin (7/6/2021) waktu setempat.

Adapun sejumlah dakwaan yang akan dihadapi penerima Nobel dari memiliki walkie-talkie tanpa izin hingga melanggar pembatasan virus corona selama pemilu tahun lalu.

Dalam foto file yang diambil pada 17 Juli 2019 ini, Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi berbicara selama upacara pembukaan Pusat Inovasi Yangon di Yangon. Pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi terkena dua dakwaan pidana baru ketika dia muncul di pengadilan melalui tautan video pada 1 Maret 2021, sebulan setelah kudeta militer yang memicu protes besar-besaran tanpa henti
Dalam foto file yang diambil pada 17 Juli 2019 ini, Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi berbicara selama upacara pembukaan Pusat Inovasi Yangon di Yangon. Pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi terkena dua dakwaan pidana baru ketika dia muncul di pengadilan melalui tautan video pada 1 Maret 2021, sebulan setelah kudeta militer yang memicu protes besar-besaran tanpa henti (STR / AFP)

Myanmar telah gempar sejak Aung San Suu Kyi dan pemerintahan National League for Democracy (NLD) digulingkan dalam kudeta 1 Februari lalu, dengan aksi protes hampir setiap hari dan gerakan pembangkangan sipil nasional.

Berita Rekomendasi

Hampir 850 orang telah tewas di tangan militer, menurut kelompok pemantau lokal.

Seperti dilaporkan AFP dan Channel News Asia, Selasa (8/6/2021), Aung San Suu Kyi, 75 tahun, akan menjalani persidangan Senin (14/6/2021) pekan depan di Naypyidaw, di mana dia didakwa melanggar pembatasan selama kampanye pemilu tahun lalu dan memiliki walkie-talkie tanpa izin.

Proses persidangan akan dimulai pada 14 Juni dan diperkirakan akan selesai pada 26 Juli, menurut tim hukumnya.

Baca juga: Junta Militer Myanmar Diam-diam Pindahkan Aung San Suu Kyi Ke Lokasi Tidak Diketahui

Pengacara Aung San Suu Kyi telah diizinkan untuk bertemu dengannya hanya dua kali sejak dia ditempatkan di bawah tahanan rumah, dengan penundaan berminggu-minggu untuk kasus hukumnya.

"Kami akan mendapatkan kesaksian dari penggugat dan saksi mulai dari sidang berikutnya," jelas pengacara Min Min Soe setelah bertemu dengannya di ibukota Naypyidaw.

“Aung San Suu Kyi juga akan muncul dalam persidangan terpisah yang dijadwalkan dimulai pada 15 Juni, di mana dia didakwa bersama presiden yang digulingkan Win Myint dan pemimpin senior NLD Dr Myo Aung,” kata pengacara itu.

Ada kehadiran polisi yang banyak di sekitar kompleks dewan Naypyidaw, dekat dengan tempat pengadilan berada, dengan penghalang jalan di sepanjang jalan yang mengarah ke daerah itu, kata seorang wartawan AFP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas