Terganggu Dengar Tangisan, Pria Ini Nekat Aniaya Anaknya yang Masih Balita hingga Ancam Bunuh Istri
Seorang pria tega menganiaya sang istri serta buah hatinya yang masih berusia 1 tahun.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria tega menganiaya sang istri serta buah hatinya yang masih berusia 1 tahun.
Hal tersebut dilakukannya karena pria berusia 27 tahun tersebut kesal dan terganggu dengan suara tangisan buah hatinya.
Pria itu pun mengamuk.
Kejadian tersebut terjadi di di Kampung Membakut Jaya, Malaysia.
Dikutip dari Sinar Harian, seusai mengamuk si pria lanjut memukuli putra dan istrinya sekira pukul 15.00 waktu setempat, Rabu (15/6/2021).
Baca juga: Menteri PPPA Turun Dampingi Kasus Penganiayaan Anak di Lebak
Baca juga: Pengacara di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART
Tidak hanya menganiaya, si pria bahkan mengancam akan membunuh dan ingin menggantung istrinya.
Mendapat perlakuan tak pantas dari sang suami, si istri yang berusia 23 tahun melapor ke polisi.
Dirinya mengajukan laporan ke Polsek Membakut pada hari yang sama saat insiden.
![Ilustrasi penganiayaan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penganiayaan-ilustrasi1.jpg)
Sementara dikutip dari World Of Buzz, Kepala Polisi Distrik Beaufort, Wakil Inspektur Yusoff Zaki Mat Yaacob mengatakan telah melakukan penyelidikan awal.
Dan menemukan bahwa insiden itu terjadi karena pertengkaran antara korban dan suaminya.
“Kejadian itu berawal dari tangisan anaknya yang membuat tersangka marah karena merasa terganggu saat akan tidur."
“Tersangka kemudian memukuli anaknya hingga terjadi adu mulut karena korban (sang istri) menegur tersangka atas perbuatannya."
Baca juga: Dibangunkan Oleh Teman Dekatnya Untuk Sahur, Badan Marsilah Sudah Kaku, Diduga Korban Penganiayaan
Baca juga: Sempat Jadi Sorotan, RS Siloam Jelaskan Nasib Satpam dalam Video Viral Penganiayaan Perawatnya
"Hal itu membuat tersangka marah dan mengamuk, menampar dan mengatakan ingin membunuh dan juga menggantung istrinya," katanya lagi.
Mohd Yusoff mengatakan korban menderita sakit di pipi dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Beaufort untuk perawatan lebih lanjut.
Setelah kejadian itu, Mohd Yusoff mengatakan tersangka meninggalkan rumah.
Dan saat ini pihak berwajib dalam upaya untuk melacak keberadaan tersangka.
"Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 323 KUHP karena sengaja menyebabkan cedera dan Bagian 506 untuk membuat ancaman pidana," katanya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.