Laporan Amnesty Internasional soal Etnis Uighur Diharapkan Jadi Perhatian Serius Indonesia
Amnesty International menerbitkan laporan pada Kamis (10/6/2021) lalu yang menyatakan China melakukan kejahatan kemanusiaan di Xinjiang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International menerbitkan laporan pada Kamis (10/6/2021) lalu yang menyatakan China melakukan kejahatan kemanusiaan di Xinjiang.
Pernyataan itu disertai paparan bukti kejahatan kemanusiaan berupa penjara, penyiksaan, dan penganiayaan terhadap etnis Uighur, Kazakh dan muslim lainnya.
Center for Indonesian Domestic and Foreign Policy Studies (CENTRIS) menilai laporan organisasi HAM Amnesty Internasional tersebut harus jadi perhatian serius dunia, khususnya Indonesia.
Indonesia diharapkan aktif berperan sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
"Indonesia seyogianya mengambil peran aktif melaksanakan ketertiban dunia di China sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4," ucap peneliti CENTRIS, AB Solissa dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Politikus PKS Dorong PBB Ikut Tekan China Atas Genosida Uighur
CENTRIS juga menyebut alasan kontra-terorisme yang sempat dikemukakan China tidak logis dijadikan dalih.
Bahkan lebih menjurus ke aksi genosida terhadap etnis tertentu.
"Melihat hasil laporan Amnesty Internasional, tindakan yang dilakukan China bukan langkah kontra terorisme atau radikalisme, namun menjurus ke aksi genosida terhadap etnis Uighur," ucapnya.
Kejahatan di Xinjiang, China dinilai sama seperti konflik Israel - Palestina yang jadi sorotan dunia.
Sehingga menurutnya sorotan negara dunia termasuk Indonesia terhadap kejahatan di Xinjiang bisa mendapat perhatian serupa.
"Apa yang dilakukan China, sama dengan kejahatan kemanusiaan zionis Israel terhadap warga Palestina yang kini menjadi sorotan negara-negara dunia termasuk Indonesia. Etnis Uighur seharusnya mendapat perhatian yang sama," pungkas AB Solissa.
Diketahui dalam laporannya, Amnesty International juga mengungkapkan sistem kamp di Xinjiang beroperasi di luar lingkup sistem peradilan pidana China atau hukum domestik lainnya.