Pertama Kali Karoshi Line Akan Ditinjau Ulang di Jepang Jauhkan Jumlah Kematian Kelebihan Jam Kerja
Karoshi atau kematian karena terlalu capai, kerja melebihi 80 jam sebulan mengakibatkan kematian, ketentuannya (Karoshi Line) akan dilakukan perubahan
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Karoshi atau kematian karena terlalu capai, kerja melebihi 80 jam sebulan mengakibatkan kematian, ketentuannya (Karoshi Line) akan dilakukan perubahan.
"Pertama kalinya dalam 20 tahun, kriteria sertifikasi untuk kematian akibat kerja berlebihan kemungkinan direvisi segera," papar sumber Tribunnews.com Rabu ini (23/6/2021).
Saat ini, standar jam lembur untuk menilai kematian akibat kerja berlebihan adalah bahwa rata-rata bulanan melebihi 80 jam, yang disebut "garis karoshi" (Karoshi Line).
Meskipun berada di bawah “garis kematian kerja berlebihan” pada rapat studi Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, jika ada beban selain jam kerja, seperti kerja terus menerus tanpa hari libur atau waktu kerja sampai pekerjaan berikutnya pendek, pola-pola kerja tersebut akan ditinjau kembali.
Disarankan bahwa penilaian kecelakaan kerja harus dibuat berdasarkan hal tersbeut juga, karena sangat terkait dengan kematian akibat kelebihan kerja.
Kelompok belajar ingin membuat proposal bulan Juli dan berdasarkan proposal tersbeut UU nya khusus mengenai ketentuan Karoshi akan diubah nantinya.
Sementara itu Beasiswa (ke Jepang) dan upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif dengan melalui zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang nantinya. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.