KBRI dan KJRI di AS Kompak Keluarkan Imbauan Penjualan Dokumen Elektronik, Ini Penjelasan Kemlu
Pengumuman tersebut agar lebih mengingatkan kepada masyarakat agar tidak langsung percaya dengan penawaran data yang mengatasnamakan institusi resmi.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan besar Indonesia (KBRI) dan sejumlah Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) di Amerika Serikat (AS) kompak mengeluarkan imbauan dalam beberapa hari terakhir.
Imbauan itu agar warga negara Indonesia (WNI) berhati-hati terhadap penawaran dan penjualan dokumen elektronik untuk kepentingan komersial.
Direktur Jenderal Amerika Eropa (Dirjen Amerop) Kementerian Luar Negri (Kemlu RI), Duta Besar (Dubes) I Gede Ngurah Swajaya mengatakan itu bukan terkait investasi bodong yang tengah ramai menyasar WNI dan korbannya lebih dari 500 orang.
Baca juga: PROFIL Rosan Roeslani, Ketua Kadin Disebut Calon Dubes RI untuk Amerika Serikat, Eks Relawan Jokowi
Ia menjelaskan pengumuman tersebut agar lebih mengingatkan kepada masyarakat agar tidak langsung percaya dengan penawaran data yang mengatasnamakan institusi resmi.
Pasalnya, ada beberapa kasus yang mencatut nama instansi Ditjen Amerop Kemlu RI.
"Bukan terkait investasi bodong, tapi lebih mengingatkan masyarakat agar tidak percaya kalau ada yang mengatas-namakan institusi resmi menawarkan data," kata Dubes RI saat dihubungi Senin (28/7/2021).
Baca juga: Berkarier di Amerika, Komposer Peter Jonatan Bermimpi Gelar Konser di Negeri Sendiri
Pada imbauan itu tertulis agar semua pihak berhati-hati terhadap penawaran dan penjualan dokumen elektronik untuk kepentingan komersial berisi data potensial buyer untuk keperluan ekspor ke AS yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri RI.
"Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Kemlu RI tidak memungut biaya mengenai informasi data perdagangan antara Indonesia dan AS," tulis pengumuman itu.