Media Asing Soroti Pengumuman PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli-20 Juli 2021
Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021 untuk Jawa Bali, disorot media asing.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat hanya akan berlaku di Jawa dan Bali.
Jokowi menjelaskan alasan pemerintah menerapkan PPKM Darurat selama kurang lebih dua pekan tersebut.
Menurut Jokowi, laju penularan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sangat tinggi karena munculnya varian baru Virus Corona.
Baca juga: Ini 15 Poin Penting Terkait Pemberlakuan PPKM Darurat yang Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku 3 Juli 2021, Hanya Mencakup Pulau Jawa dan Bali
BBC menulis, belum lama ini Indonesia mencatat dua juta kasus Covid, yang dikaitkan dengan peningkatan perjalanan liburan dan varian Delta.
Pada Rabu (30/6/2021) tercatat lebih dari 20.000 kasus baru dan 467 kematian menurut angka resmi.
Namun, para ahli memperingatkan bahwa jumlah kasus berpotensi jauh lebih tinggi, karena testing yang sangat tidak memadai di luar Jakarta.
Indonesia berada dalam situasi wabah terburuk di Asia Tenggara, dengan sekitar 2,1 juta kasus positif dan 57.000 kematian sejauh ini.
Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah mengatakan pada Selasa bahwa Indonesia "tertatih-tatih di ambang bencana Covid-19".
Baca juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021, Jokowi: Patuhi Aturan Ini Demi Keselamatan Kita Semua
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Palang Merah Indonesia (PMI) Sudirman Said mengatakan "rumah sakit penuh dan pasokan oksigen sangat rendah", dan rumah sakit mereka di Bogor, Jawa Barat, "kebanjiran"".
"Kami telah mendirikan tenda darurat di rumah sakit untuk menampung lebih banyak pasien, dengan banyak perjalanan berjam-jam sehingga mereka dapat mengakses perawatan medis yang vital," katanya.
Bulan lalu, pihak berwenang melarang perjalanan domestik di seluruh kepulauan yang luas pada akhir Ramadhan, dalam upaya untuk mengekang apa yang dikenal sebagai "mudik" - praktik pekerja migran yang melakukan perjalanan kembali ke kampung halaman mereka untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga mereka.
Tapi banyak yang melanggar aturan.
Ada juga kekhawatiran yang meningkat bahwa lonjakan kasus disebabkan oleh varian Delta yang lebih menular, yang pertama kali terdeteksi pada akhir Mei di wilayah Kudus, Jawa Tengah.
Otoritas setempat mengatakan bulan ini, bahwa lebih dari 350 petugas kesehatan yang sudah divaksinasi telah tertular Covid.
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Mulai Sabtu Lusa, Jokowi Minta Masyarakat Tenang dan Patuhi Aturan
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Mulai Sabtu Lusa, Jokowi Minta Masyarakat Tenang dan Patuhi Aturan
Perhimpunan Dokter Indonesia menyebutkan sejauh ini 949 tenaga kesehatan meninggal dunia akibat Covid-19.
Pengecekan data oleh BBC Indonesia menemukan bahwa dari kematian tersebut, setidaknya 20 dokter dan 10 perawat telah divaksinasi lengkap dengan vaksin Sinovac, CoronaVac.
Indonesia mengandalkan vaksin China dalam upaya inokulasinya, yang meningkat minggu ini.
Hanya sekitar 13 juta orang dari 270 juta penduduknya yang telah divaksinasi lengkap sejauh ini.
Beberapa ahli epidemiologi mengatakan bahwa mereka percaya dosis booster ketiga mungkin diperlukan untuk petugas kesehatan, mengingat kehadiran varian Delta serta kemanjuran CoronaVac, yang diukur 65 persen dalam uji coba di Indonesia awal tahun ini.
Namun, penelitian pemerintah yang lebih baru menemukan bahwa itu 98 persen efektif dalam mencegah kematian dan 96 persen efektif dalam mencegah rawat inap di antara pekerja medis.
Sebelumnya dari dokumen yang didapat dari Kementeri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu.
Mulai dari jam operasional mal, restoran, lantor, resepsi dan lainnya.
Diwartakan Tribunnews, PPKM Darurat rencananya akan diterapkan selama dua pekan dari 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 45 kabupaten atau kota dengan nilai assessment 4 dan 76 kabupaten kota dengan nilai assessment 3.
Target dari PPKM Darurat tersebut yakni menurunnya kasus harian Covid-19 yang pada hari ini, kembali menembus rekor sebanyak 21.807 kasus.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi soal Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali Mulai 3 Juli-20 Juli 2021
Adapun perubahan pengetatan yang dilakukan diantaranya yakni:
1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring
3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen. Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.
5. Untuk restoran dan Rumah Makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.
6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
7. Untuk tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.
9. Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.
10. Untuk Transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
11. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Pengetatan aktivitas tersebut diawasi secara ketat oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri terutama untuk aktivitas perkantoran.
14. Pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat disertai penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.
Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.
Berita lain terkait Penanganan Covid
Berita lain terkait PPKM Darurat
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Taufik Ismail)