2 WNI Terkait Kasus Narkoba Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Jepang
Dua wanita warga negara Indonesia (WNI) di Jepang, berinisial A dan I, divonis bebas dalam perkara dugaan penyeludupan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua wanita warga negara Indonesia (WNI) di Jepang, berinisial A dan I, divonis bebas dalam perkara dugaan penyeludupan narkoba jenis methamphetamine.
Putusan tersebut dibuat oleh Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo pada Selasa, 13 Juli 2021.
Demikian disampaikan Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang Heri Akhmadi dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/7/2021).
"Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo, pada Selasa, memvonis bebas 2 orang WNI berinisial A dan I atas tuduhan secara sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis secara ilegal ke Jepang pada 2019 lalu," ujar Heri Akhmadi.
Heri menceritakan, pada sidang pengadilan tingkat pertama, A dan I divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda masing-masing 2 juta yen.
Baca juga: Ngaku Menyesal, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ingatkan Masyarakat untuk Tak Coba Narkoba
Keputusan itu berdasar atas pelanggaran Japan Customs Law Pasal 109 dan Pasal 69, Japan Stimulant Drug Control Act Pasal 41 Ayat 2 dan Japan Penal Code Pasal 60.
Sejak putusan tersebut, Tim Perlindungan WNI Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, bersama tim pengacara, selama 2 tahun memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi A dan I hingga keduanya bebas dari jeratan hukum.
"Pada kasus A dan I, KBRI Tokyo terus mendampingi keduanya menunggu selama 1 tahun lebih untuk disidangkan pada tahun 2020 dan menunggu selama 8 bulan untuk sidang naik banding," kata Heri.
Baca juga: Selebgram Jessica Forrester Ditangkap karena Narkoba, Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara
"Saya gembira atas vonis bebas 2 WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini ditingkat banding. Perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting misi saya di Jepang," sambung dia.
Heri menegaskan, A dan I telah menjalani proses hukum di Jepang dikarenakan semua WNI, saat berada di luar negeri, wajib mematuhi hukum setempat.
"Kasus A dan I dapat menjadi pelajaran untuk tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal dan ingin menitipkan barang ke luar negeri," jelas Heri.
A dan I telah dipulangkan ke tanah air pada Sabtu, 17 Juli 2021.
Sebelum kembali ke Indonesia, keduanya tinggal di shelter Perlindungan WNI KBRI Tokyo dan sempat bertemu dan berdiskusi dengan Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto beserta tim.
"Keduanya bahkan difasilitasi untuk berjalan-jalan di pusat Kota Tokyo dan membeli oleh-oleh untuk keluarga," terang Heri.
Baca juga: Pelaku Perusakan Gereja Di Samarinda Ditangkap Di Rumah Residivis Bandar Narkoba
"Keduanya menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan KBRI Tokyo sejak ditangkap kepolisian Jepang dan menjalani hari-hari di penjara Chiba dan Tokyo hingga proses persidangan. Dengan difasilitasi KBRI Tokyo, A dan I senantiasa memperoleh kabar dan dukungan semangat dari keluarga di Indonesia," sambung Heri.
Selama periode tahun 2019-2020 KBRI Tokyo menangani 5 kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI.
Proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.