Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Menteri Termuda Malaysia Syed Saddiq Tersandung Kasus Penyalahgunaan Dana Sumbangan Kampanye

Anggota Parlemen sekaligus mantan Menteri Pemudan dan Olahraga Malaysia Syed Saddiq tersandung kasus penyalahgunaan dana sumbangan kampanye.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Mantan Menteri Termuda Malaysia Syed Saddiq Tersandung Kasus Penyalahgunaan Dana Sumbangan Kampanye
Instagram/syedsaddiq
Syed Saddiq - Mantan Menteri Termuda Malaysia Syed Saddiq Tersandung Kasus Penyalahgunaan Dana Sumbangan Kampanye 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Parlemen Malaysia daftar pemilihan (dapil) Muar Syed Saddiq Syed Abdul Rahman tersandung tindak pidana pelanggaran kepercayaan dan penyelewengan dana milik mantan partainya, Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu).

Dikutip dari CNA, Syed Saddiq diduga melakukan pelanggaran kepercayaan yang melibatkan dana sebesar RM 1 juta atau setara dengan Rp 3,4 miliar dari bersatu.

Selain itu, dia juga diduga menyalahgunakan dana sebesar RM 120.000 atau setara dengan Rp 411 juta dalam sumbangan untuk kampanye pemilihan umum ke-14.

Untuk dakwaan pertama, Syed Saddiq, yang saat itu menjabat sebagai kepala sayap pemuda Bersatu Armada, dituduh melakukan pelanggaran pidana karena menarik RM 1 juta melalui cek tanpa persetujuan dewan tertinggi Bersatu.

Adapun tindakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu diduga dilakukan pada 6 Maret 2020.

Baca juga: Malaysia Laporkan 13.034 Kasus Baru Covid-19, Setengah Tambahan Kasus Berasal dari Lembah Klang

Dakwaan atas dugaan tindakan Syedd Saddiq tersebut berdasarkan Bagian 405 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun, cambuk dan denda.

Mengenai dana sumbangan RM 120.000 yang dikumpulkan melalui rekening bank milik Armada Bumi Bersatu Enterprise, Syedd Saddiq diduga menyalahgunakannya antara 8 April 2018 dan 21 April 2018.

BERITA TERKAIT

Dakwaan atas pelanggaran tersebut berdasarkan Bagian 403 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara enam bulan dan lima tahun, cambuk dan denda.

Diketahui, penuntutan Syed Saddiq dilakukan oleh direktur senior di divisi hukum dan penuntutan Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) Faridz Gohim Abdullah dan wakil jaksa penuntut umum Muhammad Asraf Mohamed Tahir dan Mohd Afif Ali.

Dalam sidang di Pengadilan Sesi di Kuala Lumpur pada Kamis (22/7/2021), Syed Saddiq mengaku dirinya tidak terlibat kasus tersebut.

Baca juga: WNI di Malaysia Dijatuhi Denda Rp 48 Juta atas Kasus Pemalsuan Identitas

Jaminan ditetapkan pada RM 330.000 atau setara Rp 1,1 miliar dengan satu penjamin untuk kedua dakwaan.

Hakim Azura Alwi memerintahkan Syed Saddiq untuk menyerahkan paspornya dan melapor ke kantor MACC setiap bulan, menurut Star.

Kasus-kasus tersebut telah diperbaiki untuk disebutkan pada 10 September.

Sebagai informasi, Syed Saddiq berlaga dalam pemilihan umum 2018 sebagai calon Bersatu, yang saat itu dipimpin oleh Mahathir Mohamad.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas