Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arab Saudi Terima Jemaah Umrah Asing Mulai Hari Ini, Setelah Akibat Pandemi Covid-19

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan mulai menerima jemaah umrah dari luar negeri mulai Senin (9/8/2021)

Editor: hasanah samhudi
zoom-in Arab Saudi Terima Jemaah Umrah Asing Mulai Hari Ini, Setelah Akibat Pandemi Covid-19
SPA Via Arab News
Jamaah mengunjungi Masjidil Haram di Makkah. Selama 10 hari pertama Ramadan tak kurang 1,5 juta orang berkunjung 

TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa mereka akan membuka Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bagi jemaah umrah asing mulai Senin (9/8/2021).

Kantor berita pemerintah Saudi Press Agency (SPA),  seperti dikutip Arab News, menyebutkan Minggu (7/8/2021), bahwa pihak berwenang di kementerian yang mengoordinasikan jemaah haji asing mulai Senin akan mulai "menerima permintaan umrah dari berbagai negara di dunia".

Disebutkan, kementerian awalnya akan menerima 60 ribu jemaah per bulan yang dibagi dalam delapan periode, hingga kapasitasnya menjadi dua juta jemaah per bulan.

Menurut Kementerian, penerbitan izin akan melalui aplikasi Etamarna dan Tawakalna.

Saat ini Arab Saudi menggunakan sistem layanan terpadu dan tindakan pencegahan, yang telah diambil Kerajaan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan mereka yang ingin melakukan ritual umrah.

Baca juga: Temui Dubes Arab Saudi, Kementerian Agama Bahas Penyelenggaraan Umrah 1443 H

Baca juga: Jemaah Umrah RI Wajib Karantina 14 Hari, Kemenag Akan Lobi Arab Saudi

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Abdulfattah bin Sulaiman Mashat, menjelaskan bahwa kementerian bekerja dalam koordinasi dengan otoritas lain sebelum musim umrah mendatang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi para jemaah selama perjalanan mereka.

Namun jemaah umrah pun tetap harus memenuhi persyaratan dan protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

Disebutkan bahwa jemaah dari dalam kerajaan, yang berasal dari penduduk lokal dan pemukim, harus sudah divaksin Covid-19 untuk bisa salat di dua masjid suci tersebut.

Ini ditunjukkan melalui aplikasi Tawakkalna untuk tiga kategori, yaitu divaksinasi dengan dua dosis vaksin Covid-19, atau mereka yang menghabiskan 14 hari setelah menerima dosis pertama vaksin, atau mereka yang pulih dari infeksi).

Sementara jemaah dari luar kerajaan harus menunjukkan sertifikat resmi vaksinasi dari negara masing-masing. Vaksin yang dimaksud adalah dari daftar vaksin yang disetujui Arab Saudi.

Baca juga: Umrah Dibuka, Jamaah dari RI Harus Karantina 14 Hari di Negara Transit

Baca juga: Arab Saudi Denda Rp 1,9 Miliar bagi Pendatang dari Negara Terinfeksi Tinggi Covid-19

Selain itu, katanya, kedatangan juga harus mematuhi prosedur karantina institusional.

Wamenhub menyatakan jumlah penumpang angkutan antar-jemput tidak akan melebihi 50 persen dari kapasitasnya, dengan tetap menjaga jarak aman di dalam, dan memastikan izin jemaah yang dikeluarkan melalui aplikasi sebelum diizinkan naik.

Sementara itu, Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid Suci mengatakan telah menyelesaikan persiapan organisasi untuk menerima jemaah dari luar Kerajaan di Masjidil Haram mulai Senin.

Wakil Sekretaris Jenderal untuk Urusan Masjidil Haram, Dr Saad bin Mohammed Al-Muhaimid, mengatakan ini termasuk mengatur titik masuk dan keluar dan mempersiapkan semua koridor, halaman dan alun-alun sebelum masuknya jamaah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas