Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Ismail Sabri Terpilih Jadi Perdana Menteri Malaysia

Ismail Sabri Yaakob resmi ditunjuk menjadi Perdana Menteri Malaysia yang baru menggantikan Muhiddin Yassin.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Ismail Sabri Terpilih Jadi Perdana Menteri Malaysia
Foto/BERNAMA
Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, Perdana Menteri Malaysia yang baru. 

TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA - Perdana Menteri Malaysia yang baru akhirnya terpilih.

Ismail Sabri Yaakob resmi ditunjuk menjadi Perdana Menteri Malaysia yang baru menggantikan Muhiddin Yassin.

Pengangkatan politisi berusia 61 tahun itu diumumkan di Istana Negara Malaysia pada Jumat (20/8/2021), setelah mendapat dukungan dari mayoritas anggota parlemen.

Penunjukan Ismail Sabri juga sesuai dengan konstitusi, karena dipilih sendiri oleh Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah.

Dengan demikian, politisi dari partai UMNO tersebut sah menjadi pengganti Muhyiddin Yassin yang mundur pada Senin (16/8/2021).

Baca juga: Profil Ismail Sabri Calon Kuat PM Malaysia, Anaknya Seorang Penyanyi Terkenal di Indonesia

Mengutip AFP, Istana Negara Malaysia menyampaikan, Ismail Sabri akan dilantik pada Sabtu (21/8/2021).

Ismail Sabri Yaakob sebelumnya adalah Wakil Perdana Menteri Muhyiddin Yassin pada 7 Juli 2021 sampai 16 Agustus 2021.

BERITA TERKAIT

Dengan diangkatnya Ismail Sabri, maka partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) naik lagi ke tampuk kekuasaan Malaysia.

UMNO adalah kunci utama koalisi yang memerintah selama enam dekade hingga kehilangan kekuasaan pada 2018, akibat skandal korupsi 1MDB triliunan rupiah.

Namun, UMNO mendapatkan kembali pijakan dalam kekuasaan sebagai mitra dalam pemerintahan terakhir.

Dipilihnya Ismail Sabri sebagai PM baru Malaysia juga berarti mereka merebut kembali jabatan tertinggi negara itu tanpa pemilihan umum.

Profil Singkat

Lahir 18 Januari 1960 silam, Ismail Sabri dikenal sebagai seorang politikus senior di Malaysia.

Awal karirnya dia dikenal sebagai pengacara di tahun 80-an.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas