Pengadilan Internasional Selidiki Duterte Atas Dugaan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Pengadilan Kriminal Internasional resmi mendukung penyelidikan terhadap Presiden Filipina Rodrigo Duterte atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan
Editor: hasanah samhudi
TRIBUNNEWS.COM, AMSTERDAM - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Rabu (15/9/2021) menyetujui penyelidikan formal terhadap Presiden Filipina Rodrigo Duterte atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kaitan perang melawan narkoba.
Dilansir dari The Straits Times, para hakim ICC (International Criminal Court) menyetujui permintaan jaksa pengadilan untuk memulai penyelidikan atas potensi pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Apa yang disebut kampanye ‘perang melawan narkoba’ tidak dapat dilihat sebagai operasi penegakan hukum yang sah, melainkan lebih merupakan serangan sistematis terhadap warga sipil,” sebut hakim ICC.
Perintah penyelidikan ditandatangani Hakim Péter Kovács, Reine Adélaïde Sophie Alapini-Gansou dan María del Socorro Flores Liera.
Dilansir dari Al Jazeera, pengadilan menyatakan “elemen hukum tertentu dari kejahatan terhadap kemanusiaan telah dipenuhi dalam tindakan kekerasan yang menewaskan ribuan orang.”
Baca juga: Presiden Filipina Rodrigo Duterte Calonkan Diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2022
Baca juga: Presiden Filipina ‘Duterte’ Ancam Penjarakan Warga yang Tolak Vaksin Covid-19
Pengadilan mengatakan bahwa hakim mempertimbangkan bukti yang diajukan atas nama setidaknya 204 korban.
Hakim juga menemukan apa yang disebutkan sebagai “serangan meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil terjadi sesuai atau sebagai kelanjutan dari kebijakan negara.”
Mantan Jaksa ICC Fatou Bensouda mengajukan permintaan penyelidikan ini sebelum dia pensiun pada Juni lalu.
“Aktor negara, terutama anggota pasukan keamanan Filipina, membunuh ribuan tersangka pengguna narkoba dan warga sipil lainnya selama operasi penegakan hukum,” katanya, seperti dilansir dari Al Jazeera.
Ketika rekomendasi Bensouda diumumkan Juni 2021, Duterte menyangkalnya dengan mengatakan tuduhan itu "omong kosong".
Baca juga: 3 Ancaman Presiden Filipina Duterte bagi Warga yang Menolak Divaksin: Penjara hingga Usir ke India
Baca juga: Pemred Rappler, Media yang Kritis Terhadap Duterte Terancam Enam Tahun Penjara
Sebelumnya, kelompok hak asasi manusia menuduh Duterte menghasut kekerasan mematikan.
Kelompok ini mengatakan polisi telah membunuh tersangka narkoba tak bersenjata dalam skala besar sebagai bagian dari kampanye.
Pihak kepolisian Filipina menyangkal hal ini, dan Duterte mengatakan polisi diperintahkan untuk membunuh hanya untuk membela diri.
Pemerintah di Manila tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan reaksi atas keputusan IIC pada Rabu (15/9/2021) malam.