Kementerian Tenaga Kerja Jepang akan Cabut Izin Koperasi Pengawas Pemagang Asing
Izin koperasi akan dicabut karena koperasi ini tidak mengaudit beberapa perusahaan yang diterimanya atau menyiapkan laporan audit palsu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kementerian Tenaga Kerja Jepang akan mencabut izin sebuah koperasi pengawas Asia Mutual Prosperity Business Cooperative (Ajia kyōei jigyō kyōdō kumiai) di Kota Ichinomiya, Prefektur Aichi.
Asia Mutual Prosperity Business Cooperative selama ini menengahi pemagang praktik kerja asing.
Izinnya akan dicabut karena koperasi ini tidak mengaudit beberapa perusahaan yang diterimanya atau menyiapkan laporan audit palsu.
"Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan sedang mempertimbangkan untuk mencabut perizinannya sebagai organisasi pengawas berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Pelatihan Praktek Kerja dan Perlindungan Trainee (UU Pelatihan Praktek Kerja) karena melihat bukti-bukti pelanggaran dilakukan organisasi itu," papar sumber Tribunnews.com, Jumat (24/9/2021).
Mengenai serikat pekerja organisasi itu, ternyata Biro Perpajakan Daerah Nagoya telah menunjukkan bahwa penyembunyian pendapatan sekitar 200 juta yen termasuk perusahaan afiliasi telah terbukti.
Haruki Matsuoka, presiden serikat pekerja, mengatakan dalam sebuah wawancara bahwa serikat pekerja telah berkembang pesat dan audit penerima belum selesai.
Baca juga: Academy Museum of Motion Pictures akan Tayangkan Karya Sutradara Animasi Terkenal Jepang
Organisasi pengawas adalah perusahaan nirlaba yang menerima peserta pelatihan bekerja sama dengan organisasi pengirim di luar negeri dan memandu perusahaan untuk melakukan mediasi.
Undang-undang pelatihan magang teknis mensyaratkan audit rutin terhadap tujuan mediasi.
Menurut orang-orang yang mengetahui masalah ini, serikat pekerja tidak mengaudit beberapa perusahaan dan menyiapkan laporan audit palsu melalui perusahaan resmi nasional "Organisasi Pelatihan Magang Teknis" (Tokyo), yang merupakan badan pemeriksaan dan pengawasan diserahkan ke negara.
Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan melakukan inspeksi di tempat serikat pekerja pada November 2019.
Pada Februari 2020, organisasi tersebut mengeluarkan "rekomendasi perbaikan" seperti adanya laporan palsu kepada serikat pekerja.
Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.