Pembunuh George Floyd Mengajukan Banding Terhadap Hukumannya
Derek Chauvin yang dihukum karena pembunuhan George Floyd mengajukan banding atas vonis 22,5 tahun penjara.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Derek Chauvin, seorang mantan perwira polisi yang dihukum atas pembunuhan George Floyd mengajukan banding.
Chauvin mengajukan banding atas vonis hukumannya 22,5 tahun penjara.
Sebelumnya, juri memutuskan Chauvin bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 22,5 tahun karena terbukti membunuh George Floyd, Jumat (25/6/2021).
Pembunuhan Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun, pada Mei 2020 menjadi viral setelah tertangkap kamera.
Kasus pembunuhan tersebut memicu demonstrasi terbesar di Amerika meminta keadilan ras.
Dikutip dari CNA, Chauvin, dijatuhi hukuman lebih dari 22 tahun penjara pada bulan Juni karena membunuh Floyd setelah berlutut di leher Floyd selama hampir 10 menit.
Chauvin mengajukan banding atas vonis tersebut ke pengadilan distrik Minnesota pada Kamis (23/9/2021) malam.
Baca juga: Mantan Polisi AS Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara Karena Bunuh George Floyd
Baca juga: 1 Tahun Meninggalnya George Floyd, Seruan Keadilan untuk Korban Kekerasan Polisi Masih Digalakkan
Dia menuduh bahwa negara itu melakukan pelanggaran yang merugikan.
Mantan perwira polisi itu juga menuduh pengadilan menyalahgunakan kebijaksanaannya dengan menolak permintaan untuk menunda atau memindahkan persidangan, dan beberapa poin penting lain dari kasus tersebut.
Persidangan Awal Derek Chauvin
Chauvin hadir selama enam minggu penuh persidangannya, tidak bersaksi, memohon hak Amandemen Kelimanya terhadap tuduhan diri sendiri.
Pengacaranya mengatakan dia telah mengikuti prosedur polisi yang berlaku pada saat itu.
Ia mengatakan bahwa kematian Floyd disebabkan oleh masalah kesehatan yang diperburuk dengan penggunaan narkoba.
Tetapi, pada akhir persidangan bulan April, juri membutuhkan waktu kurang dari 10 jam untuk menetapkan hukuman Chauvin atas pembunuhan Floyd.
Dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua.
Kasus Pembunuhan George Floyd
Chauvin, seorang pria kulit putih berusia 45 tahun, terlihat berlutut di leher Floyd selama hampir 10 menit.
Dia acuh tak acuh terhadap erangan pria yang sekarat itu.
Chauvin juga mengabaikan permohonan orang-orang yang lewat agar ia menghentikan aksinya.
Floyd berulang kali mengatakan "Saya tidak bisa bernapas" sebelum akhirnya dia meninggal.
Adegan tersebut direkam dan diunggah oleh seorang wanita muda, hingga dengan cepat menyebar ke seluruh dunia.
Ratusan ribu orang kemudian turun ke jalan-jalan di seluruh negeri dan luar negeri untuk menuntut diakhirinya rasisme dan kebrutalan polisi.
Mantan polisi dan tiga rekannya menangkap Floyd karena dicurigai telah mengedarkan uang kertas $20 palsu di sebuah toko di Minneapolis, sebuah kota utara berpenduduk sekitar 400.000 orang.
Mereka memborgol dan menahannya ke tanah di jalan.
Dalam dokumen yang diajukan, Chauvin mengatakan dia tidak memiliki penghasilan dan tidak ada perwakilan hukum dalam proses banding.
Dana pembelaan yang dibayarkan untuk perwakilannya selama persidangan dihentikan setelah hukumannya.
(Tribunnews.com/Yurika)