Palestina Marah karena Umat Yahudi Israel Diizinkan Berdoa di Masjid Al-Aqsa
Warga Palestina mengecam keputusan Pengadilan Magistrat Israel yang memperbolehkan Yahudi Israel beribadah di Masjid Al-Aqsa.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah keputusan oleh pengadilan Israel yang mengizinkan umat Yahudi berdoa di Masjid Al-Aqsa memicu kemarahan Palestina.
Keputusan tersebut memicu ketakutan Palestina atas pengambilalihan situs paling suci di Yerusalem.
Dikutip dari Al Jazeera, warga Palestina pada Kamis (7/10/2021) mengecam keputusan Pengadilan Magistrat Israel untuk tidak menganggap doa oleh jamaah Yahudi sebagai "tindakan kriminal" jika tetap diam.
Hal tersebut membalikkan kesepakatan lama, di mana umat Islam beribadah di Al-Aqsa sementara orang Yahudi beribadah di Tembok Barat di dekatnya.
Baca juga: Tentara Israel Tembak Warga Palestina di Tepi Barat, 4 Orang Tewas
Baca juga: 6 Tahanan Palestina Berhasil Kabur dari Penjara Keamanan Tinggi Israel, Keluar Lewat Terowongan
Keputusan pengadilan datang setelah seorang pemukim Israel, Rabi Aryeh Lippo, datang ke pengadilan untuk meminta pencabutan larangan sementara memasuki Al-Aqsa.
Perintah itu dijatuhkan oleh polisi Israel setelah dia melakukan salat di kompleks itu.
Perdana Menteri Palestina, Mohammad Ibrahim Shtayyeh telah meminta Amerika Serikat memenuhi janjinya untuk mempertahankan status quo kompleks tersebut.
Negara-negara Arab juga diminta mendukung solidaritas dengan Palestina.
Yordania seorang penjaga Al-Aqsa diakui dalam perjanjian damai 1994 antara Amman dan Tel Aviv, menyebut keputusan itu sebagai "pelanggaran serius terhadap status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa".
Kemudian, Khaled Zabarqa, seorang pengacara dan ahli di Yerusalem dan Al-Aqsa, mengatakan "sistem peradilan Israel tidak memiliki yurisdiksi hukum untuk mengatur kesucian Masjid Al-Aqsa dan untuk mengubah status quo".
Menurut Zabarqa, dari sudut pandang hukum, keputusan itu batal.
Sementara putusan yang dicapai oleh badan peradilan terendah Israel pada hari Rabu (6/10/2021), lebih berupa dukungan daripada keputusan hukum.
Hal tersebut telah menimbulkan ketakutan Palestina akan pengambilalihan situs tersuci ketiga dalam Islam oleh Yahudi.
Konfrontasi berdarah antara warga Palestina dan pasukan keamanan Israel telah berulang kali terjadi.