Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Palestina Marah karena Umat Yahudi Israel Diizinkan Berdoa di Masjid Al-Aqsa

Warga Palestina mengecam keputusan Pengadilan Magistrat Israel yang memperbolehkan Yahudi Israel beribadah di Masjid Al-Aqsa.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Palestina Marah karena Umat Yahudi Israel Diizinkan Berdoa di Masjid Al-Aqsa
AFP
Kompleks masjid al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem. Warga Palestina marah karena Yahudi Israel diperbolehkan ibadah di Masjid Al-Aqsa. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah keputusan oleh pengadilan Israel yang mengizinkan umat Yahudi berdoa di Masjid Al-Aqsa memicu kemarahan Palestina.

Keputusan tersebut memicu ketakutan Palestina atas pengambilalihan situs paling suci di Yerusalem.

Dikutip dari Al Jazeera, warga Palestina pada Kamis (7/10/2021) mengecam keputusan Pengadilan Magistrat Israel untuk tidak menganggap doa oleh jamaah Yahudi sebagai "tindakan kriminal" jika tetap diam.

Hal tersebut membalikkan kesepakatan lama, di mana umat Islam beribadah di Al-Aqsa sementara orang Yahudi beribadah di Tembok Barat di dekatnya.

Baca juga: Tentara Israel Tembak Warga Palestina di Tepi Barat, 4 Orang Tewas

Baca juga: 6 Tahanan Palestina Berhasil Kabur dari Penjara Keamanan Tinggi Israel, Keluar Lewat Terowongan

Keputusan pengadilan datang setelah seorang pemukim Israel, Rabi Aryeh Lippo, datang ke pengadilan untuk meminta pencabutan larangan sementara memasuki Al-Aqsa.

Perintah itu dijatuhkan oleh polisi Israel setelah dia melakukan salat di kompleks itu.

Perdana Menteri Palestina, Mohammad Ibrahim Shtayyeh telah meminta Amerika Serikat memenuhi janjinya untuk mempertahankan status quo kompleks tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Negara-negara Arab juga diminta mendukung solidaritas dengan Palestina.

Yordania seorang penjaga Al-Aqsa diakui dalam perjanjian damai 1994 antara Amman dan Tel Aviv, menyebut keputusan itu sebagai "pelanggaran serius terhadap status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa".

Kemudian, Khaled Zabarqa, seorang pengacara dan ahli di Yerusalem dan Al-Aqsa, mengatakan "sistem peradilan Israel tidak memiliki yurisdiksi hukum untuk mengatur kesucian Masjid Al-Aqsa dan untuk mengubah status quo".

Menurut Zabarqa, dari sudut pandang hukum, keputusan itu batal.

Sekelompok pemeluk agama Yahudi mengunjungi kompleks masjid al-Aqsa, pada 7 Oktober 2021
Sekelompok pemeluk agama Yahudi mengunjungi kompleks masjid al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem, pada 7 Oktober 2021

Sementara putusan yang dicapai oleh badan peradilan terendah Israel pada hari Rabu (6/10/2021), lebih berupa dukungan daripada keputusan hukum.


Hal tersebut telah menimbulkan ketakutan Palestina akan pengambilalihan situs tersuci ketiga dalam Islam oleh Yahudi.

Konfrontasi berdarah antara warga Palestina dan pasukan keamanan Israel telah berulang kali terjadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas