Kejaksaan Distrik Tokyo Jepang Pecat Perwira Polisi Pelaku Penganiayaan Pegawai Restoran
Perwira polisi itu ditangkap bulan September 2021 di sebuah restoran gyudon (makanan nasi beef) di Koto-ku, Tokyo.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kantor Jaksa Penuntut Umum Distrik Tokyo memecat seorang perwira polisi dari Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo.
Perwira polisi berusia 42 tahun ini bekerja di Departemen Kepolisian Nishiarai dari Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo.
Dia ditangkap bulan September 2021 di sebuah restoran gyudon (makanan nasi beef) di Koto-ku, Tokyo.
Perwira tersebut melemparkan pegawai toko, pria berusia 50-an ke jalan dan memukul serta menendangnya.
Karena cedera yang dialaminya, petugas toko kemudian melakukan penuntutan ke pihak kejaksaan.
Menurut Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo, perwira itu mabuk pada saat kejadian.
Baca juga: Pemilik MyNumber Card Jepang Bakal Dapat 30.000 Poin, Bisa untuk Belanja Keperluan Sehari-hari
Saat penyelidikan tersangka mengatakan bahwa dia "tidak ingat", jadi dia pensiun setelah kejadian tersebut.
Sebagai hasil dari penyelidikan, Kantor Kejaksaan Umum Distrik Tokyo memecat perwira polisi tersebut pada tanggal 14 Oktober 2021.
Penuntutan pihak kejaksaan tidak mengungkapkan alasan disposisi tersebut.
Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.