Warga Asing yang Masuk AS Via Udara Harus Tunjukkan Bukti Vaksinasi, Tak Berlaku Untuk Anak-anak
Presiden AS Joe Biden menandatangani instruksi yang mengharuskan warga asing yang masuk AS via udara harus menunjukkan bukti vaksinasi sebelum terbang
Editor: hasanah samhudi
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Amerika Serikat memberlakukan persyaratan bahwa sebagian besar warga asing yang mendarat di bandara Amerika Serikat harus menunjukkan bukti telah divaksin.
Ketentuan ini berlaku mulai 8 November 2021, setelah ditandatangani Presiden AS Joe Biden pada Senin (25/10/2021).
Gedung Putih mengatakan bahwa aturan baru ini juga mencabut pembatasan perjalanan terhadap China, India, dan sebagian besar Eropa efektif 8 November.
AS memberlakukan pembatasan perjalanan besar-besaran pertama kali pada awal 2020 untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut melarang sebagian besar warga negara non-AS yang dalam 14 hari terakhir berada di Inggris, 26 negara Schengen di Eropa tanpa kontrol perbatasan, Irlandia, Cina, India, Afrika Selatan, Iran, dan Brasil.
Baca juga: Mandat Vaksin Biden Disalahkan, Bikin Kacau Perjalanan Darat, Laut dan Udara AS
Baca juga: Cara Cek Destinasi Wisata Rawan Virus Corona, CDC Baru Saja Tambahkan 16 Destinasi Ini
"Adalah kepentingan Amerika Serikat untuk mencabut pembatasan negara demi negara yang sebelumnya diterapkan selama pandemi Covid-19 dan untuk memberlakukan kebijakan perjalanan udara yang terutama bergantung pada vaksinasi untuk mendorong dimulainya kembali transportasi udara internasional dengan aman ke Amerika Serikat," kata Biden, seperti dilansir dari The Straits Times.
Gedung Putih mengkonfirmasi bahwa anak-anak di bawah 18 tahun dibebaskan dari persyaratan vaksin baru seperti halnya orang-orang dengan beberapa masalah medis.
Pengecualian juga diberlakukan bagi warga asing non-turis dari sekitar 50 negara dengan tingkat vaksinasi nasional kurang dari 10 persen. Namun mereka harus divaksinasi dalam waktu 60 hari setelah tiba di Amerika Serikat.
Negara-negara tersebut antara lain Nigeria, Mesir, Aljazair, Armenia, Myanmar, Irak, Nikaragua, Senegal, Uganda, Libya, Ethiopia, Zambia, Kongo, Kenya, Yaman, Haiti, Chad, dan Madagaskar.
Aturan baru ini mengharuskan maskapai penerbangan memeriksa status vaksinasi warga asing sebelum mereka dapat naik ke pesawat yang berangkat.
Baca juga: Presiden AS Joe Biden Desak Warga untuk Segera Disuntik Vaksin Booster, Ia akan Lakukan Hal Sama
Baca juga: Ilmuwan FDA: Tidak Perlu Dosis Ketiga Vaksin Covid-19 Moderna untuk Hadapi Varian Delta
Maskapai penerbangan harus mengonfirmasi bahwa bukti vaksinasi berasal dari sumber resmi dan telah diterima setidaknya dua minggu sebelumnya.
Setiap vaksin yang disetujui oleh regulator kesehatan AS akan diterima.
Pendatang yang tidak divaksinasi, termasuk orang Amerika, harus menunjukkan tes Covid-19 negatif yang diambil dalam satu hari keberangkatan.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS pada Senin (25/10/2021) mengeluarkan aturan pelacakan kontak baru yang mengharuskan maskapai untuk mengumpulkan informasi dari penumpang udara internasional sesuai kebutuhan untuk menindaklanjuti pendatang yang telah terpapar varian Covid-19 atau patogen lainnya.
Gedung Putih pertama kali mengungkapkan pada 20 September bahwa pihaknya akan menghapus pembatasan pada awal November untuk pendatang melalui udara yang sudah divaksinasi penuh dari 33 negara.
Baca juga: CDC: AS Sudah Berikan 389,4 Juta Dosis Vaksin Covid-19 kepada Warganya
Baca juga: CDC AS Minta Warga Amerika yang Divaksinasi Penuh untuk Kembali Pakai Masker
“Keluarga dan teman dapat bertemu lagi, wisatawan dapat mengunjungi landmark kami yang menakjubkan. Kebijakan ini akan semakin mendorong pemulihan ekonomi,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price. (Tribunnews.comTST/BBC/Hasanah Samhudi)