Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Bulan Tertahan di AS, 9 ABK WNI MV Voyager Berhasil Kembali ke Indonesia

Awalnya 11 orang menandatangani kontrak untuk membawa Kapal MV Voyager berbendera Indonesia dari Pelabuhan Benoa di Indonesia pada 30 April 2021

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 5 Bulan Tertahan di AS, 9 ABK WNI MV Voyager Berhasil Kembali ke Indonesia
ist
Sembilan orang ABK WNI MV Voyager tiba kembali ke tanah air pada tanggal 5 November 2021 pukul 20.15 WIB, setelah sebelumnya tertahan di Guam, Amerika Serikat selama 5 bulan.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sembilan orang ABK WNI MV Voyager tiba kembali ke tanah air pada tanggal 5 November 2021 pukul 20.15 WIB, setelah sebelumnya tertahan di Guam, Amerika Serikat selama 5 bulan. 

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam pernyataannya, Senin (8/11/2021), menerangkan kronologis tertahannya para ABK WNI tersebut.

Mulanya sebelas orang awak Kapal Voyager menandatangani kontrak untuk membawa Kapal MV Voyager berbendera Indonesia dari Pelabuhan Benoa di Indonesia pada 30 April 2021.

Kapal ini akan dijual kepada pembeli di Amerika Serikat di Pulau Guam, Amerika Serikat.

“Perjalanan yang diperkirakan akan memakan waktu 15 hari ternyata memakan waktu hingga 60 hari karena terdapat kerusakan pada kedua mesin kapal,” tulis Kemlu RI.

Hal ini menyebabkan pemilik kapal yang berkewarganegaraan Kanada gagal untuk menjual kapal karena kapal terlambat untuk masuk ke galangan kapal di Pelabuhan Guam.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, terdapat 2 orang awak Kapal MV Voyager yang telah berhasil pulang ke Indonesia karena 1 orang akan menikah dan 1 orang lagi sakit.

Baca juga: Kisah WNI ABK Kapal Tiongkok Diungkap Media Asing, Pilih Terjun ke Laut karena Putus Asa

Sedangkan 9 orang awak kapal lainnya sempat tertahan di Pulau Guam selama 5 bulan karena harus melakukan kegiatan pengawakan kapal minimum untuk keselamatan (minimum safety manning) guna menjaga kapal dari kebocoran minyak atau kebakaran.

Kemlu dalam pernyataannya mengungkapkan, selain lama tertahan di kapal, awak kapal juga melaporkan adanya gaji yang belum dibayarkan.

“Selama berada di Pulau Guam, Kementerian Luar Negeri memberikan bantuan makanan dan kebutuhan pokok lainnya,” lanjutnya.

Guna memproses kepulangan ke Indonesia, Pemerintah Indonesia dan International Transport Workers' Federation (ITF) melakukan pendekatan kepada Penjaga Pantai Amerika Serikat (US Coast Guard), Imigrasi Amerika Serikat, dan instansi terkait lainnya di Pulau Guam.

Pendekatan dilakukan agar otoritas setempat mengizinkan kapal ditambatkan di pelabuhan dan awak kapal dipulangkan ke Indonesia.

Pada 5 November 2021, instansi terkait di Pulau Guam akhirnya mengizinkan 9 (sembilan) orang ABK MV Voyager untuk pulang ke Indonesia.

Sedangkan Kapal MV Voyager tetap berada di Pelabuhan Pulau Guam untuk diproses lebih lanjut.

“Sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, seluruh ABK yang tiba di Indonesia akan menjalani karantina Kesehatan.

Kemlu RI menyampaikan terima kasih kepada seluruh Instansi Pemerintah di Indonesia, seluruh Instansi Pemerintah Amerika Serikat di Pulau Guam dan kepada International Transport Workers' Federation (ITF).

Atas  bantuan dan upaya pendekatan tersebut, pemulangan seluruh ABK MV Voyager dari Pulau Guam ke Indonesia berhasil dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas