Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Remaja 15 Tahun Dihukum 16 Tahun Penjara Setelah Tikam Temannya Sebanyak 70 Kali

Seorang remaja berusia 15 tahun dijatuhi hukuman penjara selama minimal 16 tahun karena menghabisi temannya dengan kejam.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Remaja 15 Tahun Dihukum 16 Tahun Penjara Setelah Tikam Temannya Sebanyak 70 Kali
Tribunnews.com/Net
Ilustrasi penikaman. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berusia 15 tahun dijatuhi hukuman penjara selama minimal 16 tahun karena menghabisi temannya dengan kejam.

Dilansir The Guardian, Marcel Grzeszcz (15) menikam temannya, Roberts Buncis yang saat itu berusia 12 tahun, berkali-kali. 

Insiden itu terjadi pada 12 Desember 2020 di Fishtoft, Lincolnshire.

Selama persidangan, terungkap fakta bahwa korban Roberts ditikam sebanyak lebih dari 70 kali.

Ada luka yang konsisten di bagian leher korban.

Grzeszcz dalam persidangannya mengakui melakukan percobaan pembunuhan tapi bukan membunuh dengan maksud tertentu.

Baca juga: Pak RT di Sumut Lecehkan Tetangganya yang Masih Remaja, Modus Ancam Santet Orang Tua Korban

Baca juga: KRONOLOGI Wanita Muda Dihabisi Teman Kencan di Hotel, Berawal Minta Uang Muka Lalu Izin Beli Pulsa

Ilustrasi penikaman. Detik-detik Pedagang Keripik Tewas Ditikam Saat Melerai Perkelahian di TTS
Ilustrasi penikaman. Detik-detik Pedagang Keripik Tewas Ditikam Saat Melerai Perkelahian di TTS (KOMPAS.com)

Terdakwa Grzeszcz mengklaim korban membawa pisau ke tempat kejadian.

Berita Rekomendasi

Grzeszcz, yang saat kejadian masih berusia 14 tahun, mengaku hilang kendali ketika korban yang lebih muda darinya mencoba menikam dirinya.

Namun pengakuan ini ditolak juri dalam persidangan dan menyatakan bahwa Grzeszcz membunuh dimotivasi oleh kemarahan.

Hakim Jeremy Baker menjatuhkan hukuman pada bocah remaja ini pada Senin (8/11/2021) lalu.

Lebih lanjut, hakim mengatakan ada perencanaan yang signifikan dalam pembunuhan itu.

Grzeszcz disebut membawa pisau besar dan sarung tangan lateks.

Meskipun pada awalnya Grzeszcz mengaku tidak bermaksud membunuh korban, namun jumlah luka yang diberikan menandakan niat untuk menghabisi nyawa.

"Mengingat jumlah dan sifat luka yang Anda timbulkan pada almarhum, ada saatnya Anda memang berniat untuk membunuhnya dan terus melakukannya," kata hakim.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas