Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PM Kishida Akan Aktif Memberlakukan Undang-Undang Magnitsky versi Jepang

PM Jepang Fumio Kishida akan aktif memberlakukan Undang-Undang Magnitsky versi Jepang, yang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran hak asasi manusia seri

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PM Kishida Akan Aktif Memberlakukan Undang-Undang Magnitsky versi Jepang
Richard Susilo
PM Jepang Fumio Kishida di kantor PM Jepang menjelang jumpa persnya. 

Undang-undang tersebut diambil oleh komite Senat pada minggu berikutnya, disponsori oleh Senator Ben Cardin, dan dikutip untuk memperluas pemeriksaan ketegangan yang berkembang dalam urusan internasional.

Browder kemudian mendapatkan dukungan bipartisan untuk Undang-Undang Magnitsky karena korupsi yang diungkapkan oleh Magnitsky tidak dapat disangkal eksplisit: "Lobi mendukung penyiksaan dan pembunuhan Rusia jelas ditentang."

 Pemerintahan Obama menentang amandemen Jackson-Vanik 2012 sampai Kongres memberi isyarat bahwa itu tidak akan dihapuskan kecuali jika Undang-Undang Magnitsky disahkan.

Pada November 2012, ketentuan Magnitsky Act dilampirkan pada RUU DPR (H.R. 6156) yang bertujuan untuk menormalkan perdagangan antara Rusia dan Moldova (menghapus amandemen Jackson-Vanick).

Pada 6 Desember 2012 Senat AS mengesahkan undang-undang versi DPR 92-4, yang ditandatangani oleh Presiden Barack Obama pada tanggal 14 Desember 2012.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas