Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perusuh Capitol Pukul Polisi pada 6 Januari Lalu Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara

Seorang pemilik gym di New Jersey, AS yang dijatuhi hukuman lebih dari tiga tahun penjara terkait kerusuhan di Capitol pada 6 Januari kemarin.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Perusuh Capitol Pukul Polisi pada 6 Januari Lalu Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara
Tangkap Layar Video The Wall Street Journal
Massa Trump Serbu Kongres untuk Batalkan Kemenangan Biden, Mike Pence: Hari Gelap dalam Sejarah Capitol AS 

TRIBUNNEWS.COM - Pada Rabu (10/11/2021), seorang pemilik gym di New Jersey, Amerika Serikat (AS), dijatuhi hukuman lebih dari tiga tahun penjara terkait kerusuhan di Capitol pada 6 Januari 2021 kemarin.

Scott Fairlamb (44) diketahui memukul seorang petugas polisi dalam kerusuhan waktu itu,

Mengutip Ap news, Scott Fairlamb adalah orang pertama yang dihukum karena menyerang seorang petugas penegak hukum dalam kerusuhan Capitol.

Hukuman penjara 41 bulannya adalah yang terlama di antara 32 hukuman terkait kerusuhan yang dijatuhkan sejauh ini.

Sedangkan pengacara pembela Harley Breite meminta Fairlamb untuk dihukum 11 bulan penjara.

Baca juga: Pangeran Harry Klaim Sudah Prediksi Kerusuhan Capitol, Kirim Pesan ke Bos Twitter Sehari Sebelumnya

Baca juga: Ada Ancaman Bom di Gedung HHS, Tiga Gedung di Capitol Hill AS Dievakuasi

Pendukung Trump bentrok dengan polisi dan pasukan keamanan saat mereka menyerbu Capitol AS di Washington, DC pada 6 Januari 2021. Pendukung Donald Trump menyerbu sesi Kongres yang diadakan untuk mengesahkan kemenangan pemilihan Joe Biden.
Pendukung Trump bentrok dengan polisi dan pasukan keamanan saat mereka menyerbu Capitol AS di Washington, DC pada 6 Januari 2021. Pendukung Donald Trump menyerbu sesi Kongres yang diadakan untuk mengesahkan kemenangan pemilihan Joe Biden. (Olivier DOULIERY / AFP)

Dengan hukuman Fairlamb kemungkinan akan menjadi panduan bagi hakim lain untuk menghukum perusuh yang bentrok dengan polisi di Capitol.

Hakim Distrik AS Royce Lamberth mengatakan tindakan Fairlamb menghantam jantung demokrasi Amerika.

BERITA REKOMENDASI

"Jika Anda pergi ke pengadilan, saya tidak berpikir ada juri yang bisa membebaskan Anda atau akan membebaskan Anda," kata hakim.

Baca juga: Donald Trump Digugat Polisi Capitol Atas Keterlibatannya dalam Serangan di Gedung Capitol AS

Menyatakan penyesalan 

Fairlamb, seorang pelatih tinju dan mantan pejuang seni bela diri campuran, meminta maaf dan menyatakan penyesalannya atas tindakan yang dia gambarkan sebagai tidak bertanggung jawab dan sembrono.

"Saya bertanggung jawab penuh atas apa yang saya lakukan hari itu," kata Fairlamb. “Itu bukan siapa saya. Aku tidak dibesarkan untuk menjadi seperti itu.”

Jaksa Departemen Kehakiman merekomendasikan hukuman penjara tiga tahun delapan bulan untuk Fairlamb, dengan mengatakan ia adalah salah satu perusuh pertama yang melanggar Capitol dan menghasut orang lain untuk melakukan kekerasan.


Terdakwa lain akan segera menghadapi hukuman, termasuk perusuh bertelanjang dada yang menyebut dirinya "QAnon Shaman" Jacob Chansley, yang mengenakan cat wajah dan topi berbulu dengan tanduk ketika dia menyerbu Capitol

Jaksa merekomendasikan hukuman penjara yang lebih lama, empat tahun dan tiga bulan, ketika pria Arizona itu dijatuhi hukuman Rabu depan.

Baca juga: KESAKSIAN Polisi Saat Kerusuhan di  Capitol AS: Dipukul, Ditangkap, Ditusuk, Senjata Direbut Perusuh

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas