Junta Myanmar Mendakwa Aung San Suu Kyi atas Dugaan Kecurangan Pemilu
Junta Myanmar resmi mendakwa Aung San Suu Kyi atas dugaan melakukan kecurangan pada pemilu 2020.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
"Junta menggunakan klaim palsu tentang kecurangan pemilu sebagai pembenaran utama kudetanya," kata penasihat senior International Crisis Group Myanmar, Richard Horsey.
"Setelah gagal dalam banyak upaya untuk mengidentifikasi lebih dari segelintir orang yang memilih dua kali, sekarang (junta) mengejar para pemimpin NLD," katanya.
"Tapi Aung San Suu Kyi dan NLD mendapat dukungan luar biasa dari para pemilih, jadi vonis bersalah tidak akan meyakinkan siapa pun."
Junta mengancam akan membubarkan NLD dan bulan lalu telah memenjarakan Win Htein, ajudan Aung San Suu Kyi dan pemimpin tingkat tinggi.
Win Htein dipenjara 20 tahun atas tuduhan makar.
Aung San Suu Kyi sudah diadili karena melanggar pembatasan virus corona saat berkampanye menjelang pemilihan.
Aung San Suu Kyi muncul untuk sidang terakhir dalam persidangannya karena diduga mengimpor dan memiliki walkie talkie ilegal.
Vonis untuk persidangannya karena melanggar peraturan COVID-19 diharapkan pada bulan Desember.
Dia akan menjalani hukuman tiga tahun penjara jika terbukti bersalah.
Pekan lalu, Dewan Keamanan PBB menyatakan keprihatinan mendalam terkait kerusuhan di Myanmar dan menyerukan penghentian segera kekerasan dan upaya untuk memastikan bahwa warga sipil tidak dirugikan.
Lebih dari 10.000 orang telah ditangkap sejak kudeta.
(Tribunnews.com/Yurika)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.