Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Termasuk Indonesia, 6 Negara Ini Dapat Izin Terbang ke Arab Saudi per 1 Desember

Sebanyak enam negara mendapat izin untuk melakukan penerbangan langsung ke Arab Saudi per 1 Desember 2021.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Termasuk Indonesia, 6 Negara Ini Dapat Izin Terbang ke Arab Saudi per 1 Desember
Flickr/ Jason O'Halloran
Ilustrasi penerbangan - Arab Saudi memberi izin kepada enam negara untuk bisa melakukan penerbangan langsung ke Arab Saudi per 1 Desember 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak enam negara mendapat izin untuk melakukan penerbangan langsung ke Arab Saudi per 1 Desember 2021.

Enam negara tersebut ialah Indonesia, Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.

Hal itu tertuang dalam aturan terbaru otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA).

Dikutip dari Setkab, aturan tersebut disambut baik oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu, 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari," ujar Yaqut, Kamis (25/11/2021) malam.

Jamaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah.
Jamaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah. (STR / AFP)

Baca juga: Pemerintah Upayakan agar Jamaah Bisa Segera Berangkat Haji dan Umroh

Untuk itu, Yaqut meminta para pelaku perjalanan mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi terkait.

"Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari."

BERITA TERKAIT

"Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama," ungkap Menag.

Diketahui, larangan terbang atau suspend diberlakukan oleh Arab Saudi terhadap Indonesia dan sejumlah negara lainnya sejak Februari 2021.

Ketentuan ini sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021.

Baca juga: HNW Minta Kemenag Siapkan Keberangkatan Calon Jamaah Umroh

Penerbangan dari Indonesia diperbolehkan langsung tetapi hanya dikhususkan bagi orang-orang yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi, baik mukimin atau ekspatriat.

Yaqut berhatap, aturan ini dapat menjadi kabar baik bagi calon jemaah umrah Indonesia yang sempat tertunda keberangkatannya.

"Semoga jemaah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ke Tanah Suci."

"Namun, harus disiplin protokol kesehatan sesuai ketentuan Arab Saudi," ujar Yaqut.

Yaqut pun menyampaikan apresiasi atau respons cepat dari otoritas Arab Saudi atas sejumlah pembahasan yang dilakukannya beberapa hari ini di Jeddah dan Mekah.

"Dalam tiap kesempatan, saya sampaikan kepada mereka tentang kesiapan Indonesia dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi."

"Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Bersama tim Kemenag sudah saya minta untuk menyusun skenario dan teknis penyelenggaraan yang akan dibahas bersama dengan Wakil Menteri Urusan Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia Dr. Abdulfatah Suliman Hashat bersama jajarannya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Berita lain terkait Arab Saudi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas