Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Termasuk Indonesia, 6 Negara Ini Dapat Izin Terbang ke Arab Saudi per 1 Desember

Sebanyak enam negara mendapat izin untuk melakukan penerbangan langsung ke Arab Saudi per 1 Desember 2021.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Termasuk Indonesia, 6 Negara Ini Dapat Izin Terbang ke Arab Saudi per 1 Desember
Flickr/ Jason O'Halloran
Ilustrasi penerbangan - Arab Saudi memberi izin kepada enam negara untuk bisa melakukan penerbangan langsung ke Arab Saudi per 1 Desember 2021. 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak enam negara mendapat izin untuk melakukan penerbangan langsung ke Arab Saudi per 1 Desember 2021.

Enam negara tersebut ialah Indonesia, Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.

Hal itu tertuang dalam aturan terbaru otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA).

Dikutip dari Setkab, aturan tersebut disambut baik oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu, 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari," ujar Yaqut, Kamis (25/11/2021) malam.

Jamaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah.
Jamaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah. (STR / AFP)

Baca juga: Pemerintah Upayakan agar Jamaah Bisa Segera Berangkat Haji dan Umroh

Untuk itu, Yaqut meminta para pelaku perjalanan mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi terkait.

"Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari."

Rekomendasi Untuk Anda

"Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama," ungkap Menag.

Diketahui, larangan terbang atau suspend diberlakukan oleh Arab Saudi terhadap Indonesia dan sejumlah negara lainnya sejak Februari 2021.

Ketentuan ini sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021.

Baca juga: HNW Minta Kemenag Siapkan Keberangkatan Calon Jamaah Umroh

Penerbangan dari Indonesia diperbolehkan langsung tetapi hanya dikhususkan bagi orang-orang yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi, baik mukimin atau ekspatriat.

Yaqut berhatap, aturan ini dapat menjadi kabar baik bagi calon jemaah umrah Indonesia yang sempat tertunda keberangkatannya.

"Semoga jemaah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ke Tanah Suci."

"Namun, harus disiplin protokol kesehatan sesuai ketentuan Arab Saudi," ujar Yaqut.

Yaqut pun menyampaikan apresiasi atau respons cepat dari otoritas Arab Saudi atas sejumlah pembahasan yang dilakukannya beberapa hari ini di Jeddah dan Mekah.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas