Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aung San Suu Kyi Hadapi Putusan Pertama Pengadilan, Jika Terbukti Terancam Penjara 2-3 Tahun

Aung San Suu Kyi menghadapi putusan pertama pengadilan Selasa (30/11/2021) atas tuduhan penghasutan, dan jika terbukti terancam penjara 2-3 tahun

Editor: hasanah samhudi
zoom-in Aung San Suu Kyi Hadapi Putusan Pertama Pengadilan, Jika Terbukti Terancam Penjara 2-3 Tahun
AFP
Foto yang dirilis Kementerian Informasi Myanmar pada 26 Mei 2021 menunjukkan Aung San Suu Kyi (kiri) dan presiden Win Myint (kanan) yang ditahan selama persidangan pertama mereka di Naypyidaw, sejak militer menahan mereka dalam kudeta pada 1 Februari. Pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi bersaksi untuk pertama kalinya di pengadilan junta pada 26 Oktober 2021. 

TRIBUNNEWS.COM, YANGON - Pengadilan di Myanmar akan mengeluarkan keputusan pertamanya dari hampir selusin kasus terhadap pemimpin demokrasi Aung San Suu Kyi, pada Selasa (30/11/2021).

Jika terbukti bersalah, Aung San Suu Kyi terancam hukuman penjara maksimum gabungan lebih dari 100 tahun.

Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian memimpin pemerintahan sipil terpilih yang digulingkan dalam kudeta militer 1 Februari.

Ia telah ditahan tanpa komunikasi dan diadili sejak Juni, dengan persidangan tertutup.

Menurut sumber yang mengetahui proses tersebut, seorang hakim akan memutuskan pada hari Selasa atas tuduhan penghasutan dan melanggar undang-undang bencana alam dengan melanggar protokol Covid-19.

Baca juga: Junta Myanmar Mendakwa Aung San Suu Kyi atas Dugaan Kecurangan Pemilu

Baca juga: Dua Sekutu Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 90 dan 75 Tahun

Jika terbukti, tuduhan itu itu akan membuatnya dipenjara masing-masing hingga dua dan tiga tahun.

Menghadapi nasib yang sama jika terbukti bersalah adalah rekan terdakwa Win Myint, presiden terguling dan sekutu partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Suu Kyi.

Berita Rekomendasi

Baik junta maupun media pemerintah tidak memberikan informasi tentang proses tersebut dan pengacara para terdakwa telah diperintahkan junta untuk tidak memberikan pernyataan.

Suu Kyi juga didakwa melakukan korupsi dan pelanggaran undang-undang rahasia resmi.

Amerika Serikat dan para ahli dari Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengutuk dakwaan dan menuntut pembebasan para terdakwa.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Beri Kesaksian Sendiri di Pengadilan, Bantah Tuduhan Telah Menghasut

Baca juga: Militer Myanmar Tak Akan Izinkan Utusan Khusus ASEAN Bertemu Aung San Suu Kyi

Juru bicara junta tidak menanggapi seruan-seruan itu pada Senin, tetapi sebelumnya mengatakan Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen.

Pendukung Suu Kyi (76) mengatakan kasus tersebut bermotif politik dan memang dirancang untuk mengakhiri kehidupan politik seorang wanita, yang memperjuangkan demokrasi selama beberapa dekade di bawah penguasa militer sebelumnya, termasuk hukuman di bawah tahanan rumah.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak penggulingannya.

Junta berjuang untuk mengkonsolidasikan kekuasaan di tengah protes, pemogokan dan perlawanan bersenjata oleh milisi yang bersekutu dengan pemerintah bayangan sebagai pembalasan atas penggunaan kekuatan mematikan oleh militer.

Kasus penghasutan berpusat pada surat yang tidak ditandatangani yang dikirim oleh NLD saat Suu Kyi ditahan. Surat itu mendesak kedutaan untuk tidak mengakui junta.

Baca juga: Khawatir Keselamatan Mereka, Aung San Suu Kyi Tak Akan Ajukan Saksi Pembela

Baca juga: PBB Desak Junta Militer Myanmar Bebaskan Aung San Suu Kyi

Yang lainnya menuduh pelanggaran Covid-19 selama kampanye pemilihan tahun lalu. Keduanya menyangkal melakukan kesalahan.

Richard Horsey, pakar Myanmar di International Crisis Group, mengatakan tuduhan itu dirancang untuk mengesampingkan seorang pemimpin yang dipilih secara populer.

"Jenderal tahu bahwa putusan ini tidak akan meyakinkan siapa pun, dan tujuannya bukan untuk menunjukkan kekuatan rezim. Tapi kemungkinan hanya akan memperkuat tekad gerakan perlawanan rakyat," katanya.  (Tribunnews.com/TST/Hasanah Samhudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas