Istri Gembong Narkoba Meksiko El Chapo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara
Hakim Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada istri gembong narkoba Meksiko, Joaquin El Chapo Guzman, Selasa (30/11/2021).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Hakim Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada istri gembong narkoba Meksiko, Joaquin Guzman atau dikenal dengan nama El Chapo, Selasa (30/11/2021).
Melansir Reuters, Emma Coronel Aispuro (32) menerima putusan tersebut setelah mengaku bersalah karena membantu kartel narkoba Sinaloa.
Sebelum mendengar hukumannya di pengadilan federal Washington, Emma memohon kepada Hakim Distrik AS, Rudpolph Contreras untuk memberikan keringanan hukuman.
Baca juga: Sosok Demius Magayang, Gembong KKB Yahukimo Papua yang Ditangkap Kemarin
Baca juga: Gembong Narkoba Kolombia, Dairo Antonio Usuga akan Diekstradisi ke AS
"Dengan segala hormat, saya berbicara kepada Anda hari ini untuk mengungkapkan penyesalan saya yang sedalam-dalamnya atas setiap dan semua kerusakan yang mungkin telah saya timbulkan," kata Emma dalam bahasa Spanyol melalui seorang penerjemah.
"Saya memohon kepada Anda dan semua warga negara ini untuk memaafkan saya," ucapnya.
Emma juga mengatakan bahwa ia khawatir mungkin hakim akan enggan memberinya pengampunan karena Emma adalah istri Fuzman.
"Mungkin karena alasan ini Anda merasa perlu untuk lebih tegas kepada saya, tetapi saya berharap Anda tidak melakukan itu," tambahnya.
Baca juga: Bos Gembong Narkoba Paling Dicari di Kolombia, Dairo Antonio Ditangkap
Baca juga: Bos Gembong Narkoba Paling Dicari di Kolombia, Dairo Antonio Usuga alias Otoniel Ditangkap
Emma mengaku bersalah pada Juni kemarin atas tiga tuduhan, yakni bersekongkol untuk mendistribusikan obat-obatan terlarang, mencuci uang dan terlibat dalam transaksi keuangan dengan kartel narkoba Sinoloa.
Jaksa federal pada Selasa mengajukan hukuman penjara empat tahun kepada Emma, dan menambahkan bahwa ia akan dihukum denda 1,5 juta dolar Amerika.
"Efek keseluruhan dari tindakan terdakwa signifikan. Terdakwa bertindak terutama untuk mendukung suaminya," kata jaksa federal Anthony Nardozzi.
Baca juga: Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri, Gaji Puluhan Juta Buat Gembong Pinjol Ilegal Kehilangan Nurani
Akui bertindak sebagai kurir
Emma mengakui bahwa dirinya bertindak sebagai kurir antara Guzman dan anggota karel narkoba Sinaloa, saat ditahan di penjara Altiplano Meksiko, setelah penangkapannya pada 2014.
Guzman menggunakan komunikasi itu untuk merencanakan pelariannya tahun 2015 dari penjara, melalui terowongan bawah tanah yang dibangun oleh kartel yang mengarah ke pancuran di selnya.
Raja narkoba ditangkap kembali pada Januari 2016 dan diekstradisi satu tahun kemudian ke Amerika Serikat.
Ia dinyatakan bersalah pada Februari 2019 atas perdagangan narkoba, konspirasi, penculikan, pembunuhan, dan tuduhan lainnya, dan kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Gembong Narkoba di Meksiko Eksekusi Mati 20 Anggota Geng Rivalnya
Emma merupakan mantan ratu kecantikan kelahiran AS, menikahi Guzman saat dia masih remaja, ditangkap di Bandara Internasional Dulles di luar Washington pada Februari.
Ia dan Guzman memiliki putri kembar berusia sembilan tahun bersama.
Berita lain terkait dengan Gembong Narkoba
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)