Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Juni 2022 Hewan Peliharaan Kucing dan Anjing di Jepang Wajib Dipasang Microchip

Para distributor telah memulai pemasangan microchip di berbagai lokasi termasuk di rumah sakit hewan peliharaan atau toko pet shop Jepang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai Juni 2022 Hewan Peliharaan Kucing dan Anjing di Jepang Wajib Dipasang Microchip
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Microchip yang akan dimasukkan ke dalam kulit anjing atau pun kucing berukuran sangat kecil. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mulai Juni 2022, hewan peliharaan seperti kucing dan anjing di Jepang diharuskan untuk dipasang microchip.

Para distributor telah memulai pemasangan microchip di berbagai lokasi termasuk di rumah sakit hewan peliharaan atau toko pet shop Jepang.

"Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan detail dan tata cara pendaftaran microchip bagaimana untuk melanjutkan," papar sumber Tribunnews.com, Sabtu (3/12/2021).

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup Jepang, jumlah anjing dan kucing yang diambil alih oleh pemerintah daerah karena kehilangan anak atau pembiakan telah meningkat menjadi lebih dari 85.000 pada tahun pertama Reiwa (2019).

Memori yang ada di dalam microchip  serta  nomor registrasi hewan peliharaan (nomor identifikasi 15 digit  bagian bawah).
Memori yang ada di dalam microchip serta nomor registrasi hewan peliharaan (nomor identifikasi 15 digit bagian bawah). (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Dan ini adalah masalah yang harus dihadapi.

Dalam keadaan ini, revisi Undang-Undang Kesejahteraan dan Pengelolaan Hewan, yang mengharuskan anjing dan kucing memakai microchip, akan mulai berlaku pada Juni 2022 sehingga pemilik dapat segera memahami.

Berita Rekomendasi

Dalam revisi Undang-Undang Kesejahteraan dan Pengelolaan Hewan tersebut, para breeder, pet shop, dan vendor lainnya akan dilengkapi dengan microchip pada anjing dan kucing untuk dijual, dan nama dan jenis kelamin, breed, dan warna rambut anjing dan kucing, serta nama pedagang, akan diberikan kepada negara.

Kemudian harus mendaftar di database.

Selain itu, saat membeli anjing atau kucing, pemiliknya juga diharuskan mendaftarkan nama, alamat, nomor telepon, dan lainnya dalam waktu 30 hari.

Mereka yang sudah memilikinya, yang mengambil alih, dan kelompok perlindungan wajib berusaha untuk memakainya.

Pada pertemuan tersebut, ada suara kecemasan tentang efek kesehatan pada hewan, dan disebutkan bahwa akan rumit untuk mengubah pendaftaran setiap kali informasi kontak pemilik berubah.

Baca juga: Jepang Mulai Suntikkan Vaksinasi Booster, Gunakan Vaksin Dalam Negeri Shionogi

"Kementerian Lingkungan Hidup akan terus mempertimbangkan poin-poin ini, mendengarkan pendapat masyarakat umum, membuat keputusan resmi, dan memberitahukan kepada pedagang dan pemilik tentang persyaratan wajib pada Juni tahun depan," tambahnya.

Perangkat elektronik berbentuk silinder (microchip) dengan diameter 2 mm dan panjang sekitar 1 cm, yang dikenakan oleh dokter hewan dari leher hingga tulang belikat anjing dan kucing dengan menggunakan alat suntik.

Nomor identifikasi unik 15 digit diberikan ke microchip, dan nomor identifikasi ditampilkan saat alat khusus (untuk membaca microchip) dipegang di atas tubuh anjing atau kucing.

Nomor identifikasi terdaftar dalam database nasional bersama dengan informasi seperti nama dan alamat pemilik, dan pemiliknya dapat dilacak dari nomor tersebut.

Karena tidak memiliki fungsi GPS, tidak mungkin untuk mengetahui di mana hewan peliharaan berada.

Microchip yang akan dimasukkan ke dalam kulit anjing atau pun kucing berukuran sangat kecil.
Microchip yang akan dimasukkan ke dalam kulit anjing atau pun kucing berukuran sangat kecil. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Di Jepang, setelah Gempa Besar Hanshin-Awaji pada tahun 1995, banyak anjing dan kucing tersesat, dan diskusi tentang pengenalan dimulai, dan undang-undang diberlakukan untuk merevisi sebagian Undang-Undang Kesejahteraan Hewan dan Pengelolaan.

Pemerintah mengatakan bahwa dengan memasang microchip, akan lebih mudah untuk menemukan pemiliknya jika tersesat atau jika terpisah karena bencana, dan dapat berharap untuk mencegah pengabaian dengan mudah.

Pengenalan microchip telah tersebar luas bahkan sebelum penegakan hukum ini dilakukan.

Asosiasi Medis Hewan Jepang dan kelompok hewan saat ini sedang membuat database.

Basis data Asosiasi Medis Hewan Jepang, yang memiliki pengguna terbanyak, berisi informasi tentang sekitar 2,73 juta anjing dan kucing yang dilengkapi dengan microchip.

Di sisi lain, menurut kuesioner yang dilakukan oleh SBI Ikiiki Small-amount Short-term Insurance--sebuah perusahaan asuransi yang menangani asuransi hewan peliharaan--untuk 200 orang yang memelihara anjing dan kucing, 69,5 persen dari total mengatakan wajib memakai sebuah microchip.

Baca juga: Mulai Besok Warga Negara Jepang yang Ada di Amerika, India, Yunani & Rumania Tak Boleh Masuk Jepang

Sedangkan 30,5 persen menjawab “ya” atau “agak setuju”, 30,5 persen menjawab “tidak” atau “agak tidak setuju” karena “miskin” atau “khawatir dengan kondisi hewan peliharaan setelah memakainya”.

Meskipun ada beberapa perbedaan pendapat, itu juga merupakan masalah bahwa kita akan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman untuk mewajibkannya pada Juni 2022.

Dokter hewan yang dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (4/12/2021) pagi mengungkapkan, tidak mudah menyuntikkan, memasang microchip tersebut kepada hewan peliharaan.

"Kalau terlalu dalam atau tidak benar letaknya, akan mengganggu syaraf binatang peliharaan dan menyakitkan dia nanti. Jadi mesti tahu pasti lokasi penyisipan microchip ke dalam kulit binatang itu serta juga kedalamannya," ungkapnya.

Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas