Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Juni 2022 Hewan Peliharaan Kucing dan Anjing di Jepang Wajib Dipasang Microchip

Para distributor telah memulai pemasangan microchip di berbagai lokasi termasuk di rumah sakit hewan peliharaan atau toko pet shop Jepang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai Juni 2022 Hewan Peliharaan Kucing dan Anjing di Jepang Wajib Dipasang Microchip
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Microchip yang akan dimasukkan ke dalam kulit anjing atau pun kucing berukuran sangat kecil. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mulai Juni 2022, hewan peliharaan seperti kucing dan anjing di Jepang diharuskan untuk dipasang microchip.

Para distributor telah memulai pemasangan microchip di berbagai lokasi termasuk di rumah sakit hewan peliharaan atau toko pet shop Jepang.

"Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan detail dan tata cara pendaftaran microchip bagaimana untuk melanjutkan," papar sumber Tribunnews.com, Sabtu (3/12/2021).

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup Jepang, jumlah anjing dan kucing yang diambil alih oleh pemerintah daerah karena kehilangan anak atau pembiakan telah meningkat menjadi lebih dari 85.000 pada tahun pertama Reiwa (2019).

Memori yang ada di dalam microchip  serta  nomor registrasi hewan peliharaan (nomor identifikasi 15 digit  bagian bawah).
Memori yang ada di dalam microchip serta nomor registrasi hewan peliharaan (nomor identifikasi 15 digit bagian bawah). (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Dan ini adalah masalah yang harus dihadapi.

Dalam keadaan ini, revisi Undang-Undang Kesejahteraan dan Pengelolaan Hewan, yang mengharuskan anjing dan kucing memakai microchip, akan mulai berlaku pada Juni 2022 sehingga pemilik dapat segera memahami.

BERITA REKOMENDASI

Dalam revisi Undang-Undang Kesejahteraan dan Pengelolaan Hewan tersebut, para breeder, pet shop, dan vendor lainnya akan dilengkapi dengan microchip pada anjing dan kucing untuk dijual, dan nama dan jenis kelamin, breed, dan warna rambut anjing dan kucing, serta nama pedagang, akan diberikan kepada negara.

Kemudian harus mendaftar di database.

Selain itu, saat membeli anjing atau kucing, pemiliknya juga diharuskan mendaftarkan nama, alamat, nomor telepon, dan lainnya dalam waktu 30 hari.

Mereka yang sudah memilikinya, yang mengambil alih, dan kelompok perlindungan wajib berusaha untuk memakainya.

Pada pertemuan tersebut, ada suara kecemasan tentang efek kesehatan pada hewan, dan disebutkan bahwa akan rumit untuk mengubah pendaftaran setiap kali informasi kontak pemilik berubah.

Baca juga: Jepang Mulai Suntikkan Vaksinasi Booster, Gunakan Vaksin Dalam Negeri Shionogi

"Kementerian Lingkungan Hidup akan terus mempertimbangkan poin-poin ini, mendengarkan pendapat masyarakat umum, membuat keputusan resmi, dan memberitahukan kepada pedagang dan pemilik tentang persyaratan wajib pada Juni tahun depan," tambahnya.

Perangkat elektronik berbentuk silinder (microchip) dengan diameter 2 mm dan panjang sekitar 1 cm, yang dikenakan oleh dokter hewan dari leher hingga tulang belikat anjing dan kucing dengan menggunakan alat suntik.

Nomor identifikasi unik 15 digit diberikan ke microchip, dan nomor identifikasi ditampilkan saat alat khusus (untuk membaca microchip) dipegang di atas tubuh anjing atau kucing.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas