Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Kuatkan Vonis Bersalah Eks PM Malaysia Najib Razak dalam Skandal 1MDB

Pengadilan Banding Malaysia menguatkan vonis bersalah mantan Perdana Menteri Najib Razak terkait kasus korupsi RM42 juta dari dana 1MDB.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengadilan Kuatkan Vonis Bersalah Eks PM Malaysia Najib Razak dalam Skandal 1MDB
The Star Online
Mantan PM Malaysia Najib Razak yang meninggalkan masalah pelik setelah kekuasannya berakhir. 

Najib sendiri telah membantah semua tuduhan itu dan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Hakim di pengadilan banding mengakhiri sidang bandingnya pada 18 Mei, dan upayanya untuk mengajukan bukti baru dalam bandingnya ditolak oleh pengadilan pada Selasa.

Skandal Korupsi 1MDB

Kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB) adalah skandal politik yang terjadi pada 2015 di Malaysia.

Dari sumber Wikipedia, saat itu Perdana Menteri Najib Razak dituding menggelapkan miliaran ringgit malaysia dari 1MDB, perusahaan pembangunan milik pemerintah.

Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018 ini, dituduh mentransfer RM42 juta dari anak perusahaan 1MDB yakni SRC International ke rekening bank pribadinya pada 2014 dan 2015. 

Pada 2018, setelah pemerintahan Barisan Nasional (BN) yang dipimpin Najib digulingkan, PM Dr Mahathir Mohamad menyerukan penyelidikan terhadap skandal mega-korupsi ini dibuka lagi.

Berita Rekomendasi

Najib sempat dilarang keluar dari Malaysia karena kasus tersebut.

Mantan PM Malaysia Najib Razak meninggalkan ruang pengadilan usai pembacaan surat dakwaan oleh jaksa, Rabu (4/7/2018).
Mantan PM Malaysia Najib Razak meninggalkan ruang pengadilan usai pembacaan surat dakwaan oleh jaksa, Rabu (4/7/2018). (AFP)

Baca juga: Profil Heru Hidayat yang Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Korupsi PT ASABRI, Bos Perusahaan Besar

Baca juga: Terima Tawaran Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Ungkap Terus Upayakan Pemberantasan Korupsi

Polisi juga menyita uang tunai dan barang berharga miliknya.

Pada 18 Oktober, Pengadilan Tinggi mengabulkan permintaan Najib untuk melepaskan sementara paspornya agar dia bisa merayakan kelahiran cucunya di Singapura.

Najib berusaha menunda perjalanannya sehingga dia bisa berkampanye untuk BN dalam pemilihan negara bagian Melaka.

Najib menjadi pemimpin Malaysia pertama yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas