Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Jepang Temukan 32 Zairyu Card Palsu WNI, Pelaku Warga China Ditangkap

Dicurigai  melanggar Undang-Undang Pengungsi Imigrasi, dengan tuduhan bahwa dia telah memalsukan kartu tempat tinggalnya (Zairyu Card atau KTP Jepang)

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Jepang Temukan 32 Zairyu Card Palsu WNI, Pelaku Warga China Ditangkap
Foto Saitama Shimbun
ilustrasi.KTP Jepang palsu (Zairyu Card) WNI yang disita kepolisian Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo telah menangkap seorang karyawan kontrak warga China berusia 41 tahun yang  di Kota Takasaki, Prefektur Gunma kemarin (9/12/2021).

Dicurigai  melanggar Undang-Undang Pengungsi Imigrasi, dengan tuduhan bahwa dia telah memalsukan kartu tempat tinggalnya (Zairyu Card atau KTP Jepang).

Penangkapan dilakukan pada tanggal 7 Desember oleh Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo dan menemukan bukti bahwa pria itu sebagai direktur domestik organisasi pemalsuan kartu.

Diduga pria tersebut berkolusi dengan teman-temannya dan memalsukan 32 kartu penduduk warga Indonesia dan Kamboja menggunakan komputer pribadi dan printer di sebuah kamar kondominium di Kota Higashi-Osaka, Prefektur Osaka pada bulan September 2021.

Tersangka mengakui tuduhan itu. Tampaknya dia mendapatkan sekitar 17 juta yen dengan menjual kartu palsu sejak Juni tahun lalu dan mengirim sekitar 90% uangnya ke luar negeri.

Pemalsuan Zairyu Card cukup banyak di Jepang termasuk diperjual belikan oleh umumnya ilegal WNI yang ada di Jepang. beberapa di antaranya telah ditangkap pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas