Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengungsi Rohingya Tuntut Facebook Bayar Ganti Rugi Rp 2,1 Triliun

Facebook dilaporkan telah digugat oleh pengungsi Rohingya dengan nilai sebesar 150 miliar dollar AS (sekitar Rp 2,1 triliun).

Editor: Sanusi
zoom-in Pengungsi Rohingya Tuntut Facebook Bayar Ganti Rugi Rp 2,1 Triliun
tangkap layar dari theverge.com
Facebook mengumumkan pergantian nama menjadi Meta pada Kamis, (28/10/2021) kemarin. Mark menjelaskan jika untuk sekarang dirinya menginginkan perusahaannya dikenal sebagai perusahaan metaverse. 

TRIBUNNEWS.COM - Facebook dilaporkan telah digugat oleh pengungsi Rohingya dengan nilai sebesar 150 miliar dollar AS (sekitar Rp 2,1 triliun).

Gugatan ini dilayangkan atas dasar tuduhan bahwa Facebook telah gagal menghentikan ujaran kebencian yang merugikan kelompok muslim Rohingya.

Baca juga: Kartu Prakerja Dibuka Lagi Tahun 2022, Ini Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Pasalnya, ujaran kebencian tersebut dinilai mengandung hasutan dari junta militer serta pendukungnya di Myanmar, untuk melakukan tindak kekerasan pada kelompok muslim Rohingya .

Tuduhan dari pengungsi Rohingya ini diperkuat oleh dokumen internal milik Facebook, yang belakangan ini terungkap, bahwa perusahaan memiliki masalah dalam memoderasi ujaran kebencian dan informasi keliru pada Facebook di negara Myanmar.

Tidak berhenti di situ, kesalahan tersebut bahkan telah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang bermusuhan, sejak pemerintahan diambil alih oleh militer awal tahun ini.

Dari kesalahan moderasi Facebook itu, mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar.

Dokumen internal Facebook bisa terungkap ke publik setelah Frances Haugen, seorang mantan karyawan Facebook, menyerahkan dokumen itu kepada Kongres dan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serika.

Berita Rekomendasi

Dokumen tersebut disinyalir juga dapat berfungsi untuk kelompok lain di seluruh dunia yang dirugikan oleh kesalahan Facebook dalam memoderasi ujaran kebencian.

Baca juga: Petugas Bandara Singapura Terpapar Varian Omicron dari Penumpang Transit

Sebenarnya temuan kesalahan Facebook ini, juga pernah diungkap sebelum dokumen internal Facebook dibocorkan oleh Haugen.

Pada 2018, pakar hak asasi manusia PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) telah melakukan serangkaian investigasi terhadap kekerasan pada kelompok Rohingya.

Hasil investigasi itu mengatakan Facebook telah berperan dalam menyebarkan ujaran kebencian.

Gugatan datang dari berbagai negara

Sementara itu, dalam kasus pengungsi Rohingya, pengacara telah mengajukan gugatan class action pada Senin lalu di California. Gugatan itu langsung ditujukan pada induk perusahaan Facebook, yakni Meta.

Perlu diketahui, class action merupakan jenis gugatan perdata atas tindakan yang menyebabkan kerugian masal. Jadi, pihak penggungat dapat berasal dari individu yang berperan mewakili kelompok terdampak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas