Yunani Ubah Aturan Perjalanan Covid-19 untuk Pelancong Asing
Sebelumnya, bukti vaksinasi atau pemulihan dari Covid-19 serta tes negatif diperlukan untuk melakukan perjalanan ke Yunani.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, ATHENA - Pemerintah Yunani pada Kamis kemarin mengatakan bahwa pelancong asing dapat memilih untuk menunjukkan hasil tes rapid antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk bisa memasuki negara itu.
Yunani baru saja mengubah aturan yang telah diumumkan hanya sehari sebelumnya untuk membantu menekan penyebaran varian baru virus corona (Covid-19) Omicron.
Dikutip dari laman Channel News Asia, Jumat (17/12/2021), otoritas kesehatan negara itu mengatakan pada Rabu lalu bahwa tindakan yang akan berlaku mulai 19 Desember mendatang itu akan memerlukan tes PCR tidak lebih dari 48 jam.
Sebelumnya, bukti vaksinasi atau pemulihan dari Covid-19 serta tes negatif diperlukan untuk melakukan perjalanan ke Yunani.
Baca juga: Ratu Elizabeth Batalkan Pesta Jelang Natal Minggu Depan, Khawatir Penyebaran Omicron
Sementara itu pada Kamis kemarin, opsi diperluasnya pengujian pun diumumkan, dengan semua pelancong berusia di atas lima tahun perlu menunjukkan hasil tes PCR yang dilakukan tidak lebih dari 72 jam sebelum kedatangan mereka atau rapid antigen 24 jam sebelum tiba.
"Varian Omicron mendorong negara kami untuk mengambil tindakan satu kali bagi pengunjung asing," kata Juru bicara pemerintah Giannis Oikonomou.
Ia mengatakan pembatasan ini akan berlaku pada periode Natal serta bertujuan untuk menunda penyebaran pandemi agar warga Yunani memiliki lebih banyak waktu untuk mendapatkan suntikan dosis penguat (booster).