Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak dan Ibu Jadi Korban Stalker, Pria di Jepang Berharap Masyarakat Tak Meremehkan Kasus Stalking

Bagi yang terbukti melakukan stalker (menguntit) di Jepang akan dikenakan hukuman satu tahun penjara dan atau denda satu juta yen.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anak dan Ibu Jadi Korban Stalker, Pria di Jepang Berharap Masyarakat Tak Meremehkan Kasus Stalking
Situs Kantor PM Jepang
Kampanye anti stalker Jepang, meminta masyarakat segera lapor ke polisi nomor telepon 110, apabila dikuntit oleh seseorang (stalker). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang wanita dan neneknya ditusuk hingga meninggal dunia di Nagasaki, Jepang, setelah sebelumnya dikuntit (stalker) oleh Gota Tsutsui, mantan pacar wanita tersebut.

Peristiwa yang terjadi sepuluh tahun lalu atau tepatnya pada 16 Desember 2011 itu hingga kini masih melekat di ingatan ayah dari wanita tersebut.

Bahkan kini ayah korban berharap agar masyarakat tidak meremehkan kasus stalking (penguntitan).

"Sampai sekarang saya tak bisa melupakan anak dan ibu saya yang dibunuh stalker tersebut 10 tahun lalu, meskipun pelaku telah dihukum mati," papar ayah korban, Kamis (16/12/2021).

Kasus ini cukup menggemparkan Jepang saat itu sehingga akhirnya tahun 2013 dibuatlah amandemen UU yang semakin meningkatkan hukuman kepada stalker dan kekuasaan penuh kepada polisi.

Bagi yang terbukti melakukan stalker (menguntit) di Jepang akan dikenakan hukuman satu tahun penjara dan atau denda satu juta yen.

Berita Rekomendasi

Revisi Undang-Undang Regulasi Stalker diberlakukan tahun 2013.

Akibatnya, tidak hanya "alamat korban" tetapi juga polisi akhirnya juga memiliki yurisdiksi atas mendatangi "alamat pelaku" dan memperoleh lengkap identitas pelaku stalker sehingga dapat mengeluarkan peringatan keras agar tidak menguntit.

Kalau pelaku stalker tetap bandel maka terkena hukuman denda satu juta yen dan atau penjara satu tahun.

Sudah 10 tahun sejak pembunuhan seorang wanita dan neneknya yang dikuntit di Kota Saikai, Prefektur Nagasaki, oleh mantan pasangan kencannya.

Revisi Undang-Undang Kontrol Stalker dilakukan sebagai dampak dari kejadian 16 Desember 2011, seorang ibu dan neneknya telah dikuntit di sebuah rumah di Kota Saikai, Prefektur Nagasaki, lalu membunuh keduanya.


Gota Tsutsui, mantan pasangan kencan wanita berusia 37 tahun (saat kejadian 2011), didakwa melakukan pembunuhan dan dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung Jepang pada tahun 2016.

Baca juga: Ahli Jepang Pastikan Kebakaran Klinik di Osaka Sengaja Dibakar Pakai Bensin

Dalam kasus ini, respon polisi menjadi masalah karena perempuan dan ayah telah berkonsultasi dengan polisi terlebih dahulu tentang kejadian dilakukan penguntit, tapi polisi tak merespons dengan baik sehingga akhirnya 2 orang meninggal dibunuh dan berujung memicu revisi Undang-Undang Pengendalian Penguntit.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas