Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taliban Sebut Manekin Langgar Hukum Islam, Pemilik Toko Diperintahkan Potong Kepala Patung

Klip video yang menunjukkan para pria menggergaji kepala plastik dari boneka wanita menjadi viral di media sosial, kantor berita AFP melaporkan.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Taliban Sebut Manekin Langgar Hukum Islam, Pemilik Toko Diperintahkan Potong Kepala Patung
Twitter
Sebuah klip video yang menunjukkan para pria menggergaji kepala plastik dari boneka wanita menjadi viral di media sosial, kantor berita AFP melaporkan pada Rabu (5/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Taliban memerintahkan pemilik toko di Afghanistan barat untuk memotong kepala manekin.

Menurut sebuah laporan, Taliban bersikeras bahwa patung-patung itu melanggar hukum Islam.

Melansir Al Jazeera, sebuah klip video yang menunjukkan para pria menggergaji kepala plastik dari boneka wanita menjadi viral di media sosial, demikian kantor berita AFP melaporkan pada Rabu (5/1/2022).

Sejak kembali berkuasa pada Agustus 2021, Taliban semakin memaksakan interpretasi mereka terhadap hukum Islam.

Kebijakan-kebijakan yang diberlakukan sangat membatasi kebebasan, terutama kebebasan perempuan dan anak perempuan.

Baca juga: Taliban Perintahkan Pemilik Toko Mencopot Kepala Manekin, Tak Sesuai Hukum Islam

Baca juga: Serangan Teror di Pakistan Meningkat Sejak Taliban Kuasai Afganistan

Kepala Manekin
Sebuah klip video yang menunjukkan para pria menggergaji kepala plastik dari boneka wanita menjadi viral di media sosial, kantor berita AFP melaporkan pada Rabu (5/1/2022).

“Kami telah memerintahkan pemilik toko untuk memotong kepala manekin karena ini bertentangan dengan hukum Syariah (Islam),” kata Aziz Rahman, kepala Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan di kota Herat.

“Jika mereka hanya menutupi kepala atau menyembunyikan seluruh manekin, malaikat tidak akan memasuki toko atau rumah mereka dan memberkati mereka," tambah Rahman.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, beberapa pedagang awalnya merespons dengan menutupi kepala manekin dengan kantong plastik atau jilbab.

Taliban sejauh ini tidak mengeluarkan kebijakan nasional tentang manekin atau patung.

Di bawah interpretasi kelompok menurut hukum Islam, penggambaran sosok manusia dilarang.

Selama pemerintahan pertama mereka pada 1990-an, Taliban memicu kemarahan global setelah meledakkan dua patung Buddha kuno.

Sejak merebut kekuasaan, mereka telah melarang anak perempuan dari sekolah menengah di beberapa provinsi.

Sementara perempuan sebagian besar telah dicegah bekerja di sektor publik dan dikeluarkan dari posisi pemerintah.

Baca juga: Kabur Tinggalkan Kabul, Ashraf Ghani Akui Tak Punya Pilihan Lain Saat Afghanistan Dikuasai Taliban

Baca juga: Pakistan Tewaskan Komandan lapangan Kelompok Radikal Tehrik-i-Taliban

Kelompok ini telah meningkatkan penggerebekan terhadap penjual minuman keras, menangkap pecandu narkoba dan melarang musik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas