Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aung San Suu Kyi akan Mendengar Putusan Vonis dari Pengadilan Junta Myanmar Senin Ini

Keputusan vonis pemenang Nobel yang telah ditahan sejak 1 Februari itu dapat membuatnya dipenjara selama beberapa dekade.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Larasati Dyah Utami
zoom-in Aung San Suu Kyi akan Mendengar Putusan Vonis dari Pengadilan Junta Myanmar Senin Ini
AFP
Foto yang dirilis Kementerian Informasi Myanmar pada 26 Mei 2021 menunjukkan Aung San Suu Kyi (kiri) dan presiden Win Myint (kanan) yang ditahan selama persidangan pertama mereka di Naypyidaw, sejak militer menahan mereka dalam kudeta pada 1 Februari. Pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi bersaksi untuk pertama kalinya di pengadilan junta pada 26 Oktober 2021. 

Wartawan dilarang menghadiri sidang, dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada media.

Di bawah rezim junta sebelumnya, Suu Kyi menghabiskan masa tahanan rumah yang lama di rumah keluarganya di Yangon, kota terbesar di Myanmar.

Hari ini, dia dikurung di lokasi yang dirahasiakan di ibu kota, dengan hubungannya dengan dunia luar terbatas pada pertemuan pra-persidangan singkat dengan pengacaranya.

Baca juga: PM Kamboja Kunjungi Myanmar untuk Desakkan Damai

Selain kasus Senin, dia juga menghadapi beberapa tuduhan korupsi - yang masing-masing dapat dihukum 15 tahun penjara - dan melanggar undang-undang rahasia resmi.

Pada November, dia dan 15 pejabat lainnya, termasuk presiden Myanmar Win Myint, juga didakwa dengan dugaan kecurangan pemilu selama pemilu 2020.

Partai Liga Nasional untuk Demokrasi-nya telah menyapu bersih jajak pendapat, mengalahkan partai yang bersekutu dengan militer dengan selisih yang lebih lebar daripada pemilihan 2015 sebelumnya.

Sejak kudeta, banyak sekutu politiknya telah ditangkap, dengan satu menteri utama dijatuhi hukuman 75 tahun penjara, sementara yang lain bersembunyi.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas