Hakim Distrik AS: Pangeran Andrew Harus Hadapi Gugatan Virginia Giuffre Soal Pelecehan Seksual
Hakim Distrik AS memutuskan bahwa Pangeran Andrew harus menghadapi gugatan Virginia Giuffre tentang pelecehan seksual saat ia masih remaja
Editor: hasanah samhudi
Dalam penyelesaian tahun 2009, Epstein membayar Giuffre 500.000 dolar AS tanpa mengakui kewajiban, untuk mengakhiri gugatannya di Florida yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual ketika Giuffre masih di bawah umur.
Baca juga: Mantan Gubernur New York Andrew Cuomo Didakwa atas Kejahatan Seksual
Baca juga: Polisi Inggris Tidak Tindaklanjuti Kasus Gugatan Kekerasan Seksual Terhadap Pangeran Andrew
Klaim Giuffre terhadap Andrew belum terbukti, dan sang pangeran sejauh ini tidak dituduh melakukan kesalahan kriminal.
Kasus dan hubungan Andrew dengan Epstein telah merusak reputasi putra Ratu Elizabeth II ini dan membuatnya kehilangan banyak tugas kerajaan.
Masalah Andrew muncul setelah para kritikus mengatakan dia gagal dalam wawancara BBC 2019 untuk tampak bersimpati terhadap para korban pelecehan Epstein.
Epstein bunuh diri pada usia 66 di sel penjara Manhattan pada Agustus 2019, saat menunggu persidangan atas tuduhan perdagangan seks.
Maxwell (60) divonis pada 29 Desember 2021 karena merekrut dan menyediakan gadis-gadis untuk Epstein antara 1994 dan 2004.
Baca juga: Pangeran William dan Kate Middleton Akan Tinggal Lebih Dekat dengan Ratu Elizabeth II
Maxwell berusaha meminta persidangan baru setelah seorang juri mengatakan kepada media, termasuk Reuters, bahwa selama pertimbangan juri, dia telah membahas bahwa dia menjadi korban pelecehan seksual.
Dalam keputusannya setebal 44 halaman, Kaplan mengatakan pembahasaan pada perjanjian penyelesaian antara Giuffre dan Epstein kacau dan menunjukkan bahwa mereka mencapai kesepakatan.
Penyelesaian itu termasuk bahasa untuk membebaskan selamanya sejumlah orang yang bisa dimasukkan sebagai calon terdakwa dalam gugatan Giuffre terhadap Epstein.
"Kami tidak tahu apa, jika ada, yang terlintas di benak para pihak ketika merancang penyelesaian,” kata Kaplan dalam keputusannya.
Giuffre dan Andrew telah mengartikulasikan setidaknya dua interpretasi yang masuk akal dari bahasa kritis," lanjut hakim. "Oleh karena itu, kesepakatan itu ambigu," ujarnya.
Baca juga: Mengenal Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak
Perjanjian penyelesaian dapat membatasi penggugat, seperti Giuffre, untuk mengejar litigasi lebih lanjut, bahkan terhadap pihak ketiga.
Kaplan juga menolak klaim Andrew bahwa membiarkan Giuffre menuntut telah melanggar hak proses hukumnya di bawah konstitusi New York.
Giuffre menggugat Andrew Agustus lalu, kurang dari seminggu sebelum berakhirnya undang-undang negara bagian yang memberi penuduh waktu dua tahun untuk menuntut atas dugaan pelecehan anak yang terjadi sejak lama.
Kaplan menyebut waktu itu, yang diperpanjang satu tahun karena pandemi Covid-19, sebagai langkah yang masuk akal untuk memulihkan ketidakadilan bagi para korban pelecehan seksual anak. (Tribunnews.com/CNA/Hasanah Samhudi)