Merasa Tak Aman di Inggris, Pangeran Harry Tuntut Pemerintah untuk Dapat Perlindungan Polisi
Pangeran Harry, Duke of Sussex mengaku tidak akan membawa keluarganya pulang ke Inggris kecuali ia menerima perlindungan polisi.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Pangeran Harry, Duke of Sussex mengaku tidak akan membawa keluarganya pulang ke Inggris kecuali ia menerima perlindungan polisi.
Harry bahkan mengancam akan menuntut Home Office (Departemen Dalam Negeri Inggris) karena menolak memberikan pengamanan untuk kunjungannya ke Inggris.
Suami Meghan Markle ini sebelumnya pernah menawarkan akan membayar pengawalan dari Kepolisian Scotland Yard, namun ditolak.
Sumber dari Home Office mengaku tidak mengetahui detail terkait perjanjian pengamanan itu.
Baca juga: Pangeran Harry Tak Berani Bawa Kedua Anaknya ke Inggris Tanpa Perlindungan Polisi, Merasa Tidak Aman
Baca juga: Pangeran Andrew Menangis saat Gelarnya Dilucuti Ratu Elizabeth Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Namun dengan adanya masalah ini, Harry dan Meghan Markle tidak akan pergi ke Inggris.
Ini artinya, Ratu Elizabeth II tidak bisa bertemu dengan dua cicitnya, Archie dan Lilibet, dalam waktu dekat.
Lilibet adalah anak kedua Duke dan Duchess of Sussex yang lahir pada Juni 2021 lalu.
Sementara kakaknya, Archie yang lahir pada Mei 2019, belum kembali ke Inggris sejak Meghan dan Harry keluar dari Kerajaan pada awal 2020 lalu.
Istana Buckingham menolak mengomentari soal spekulasi apakah Ratu kecewa dengan cucunya yang tidak akan kembali ke Inggris.
"Duke dan Duchess of Sussex secara pribadi mendanai tim keamanan swasta untuk keluarga mereka, namun keamanan itu tidak dapat meniru perlindungan polisi yang diperlukan saat berada di Inggris."
"Dengan tidak adanya perlindungan seperti itu, Pangeran Harry dan keluarganya tidak dapat kembali ke rumahnya," kata kuasa hukum Pangeran Harry dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Stuff.co.
Perwakilan hukum ini mengatakan, sejak lahir Pangeran Harry telah mewarisi risiko keamanan.
Terlebih di masa lalu, cucu Ratu ini bertugas di wilayah konflik Afghanistan, terancam menjadi sasaran neo-Nazi, serta ekstremis.
"Dia (Harry) tetap bersedia untuk menutupi biaya keamanan, agar tidak membebani pembayar pajak Inggris."
"Seperti diketahui secara luas, orang lain yang telah meninggalkan jabatan publik dan memiliki risiko ancaman, menerima perlindungan polisi tanpa biaya," jelas perwakilan hukum.
Pangeran Harry ingin memastikan keselamatan dirinya dan keluarga selama berada di Inggris.
"Inggris akan selalu menjadi rumah Pangeran Harry dan negara yang dia inginkan agar istri dan anak-anaknya aman."
Perwakilan hukum Harry juga menyoroti kurangnya perlindungan untuk sang pangeran saat kunjungan ke Inggris untuk meresmikan patung ibunya, Putri Diana, pada Juli 2021 lalu.
Pengacara Duke percaya, penolakan untuk memberi perlindungan kepada kliennya itu tidak masuk akal dan tidak konsisten.
Pihak Harry pun telah mengajukan tuntutan peninjauan kembali terhadap keputusan pemerintah Inggris yang tidak mengizinkannya membayar perlindungan polisi selama berada di Inggris.
Harry bersikeras lantaran tim keamanan pribadinya di AS tidak memiliki yurisdiksi yang memadai di luar negeri atau akses ke informasi intelijen Inggris.
Tuntutan untuk peninjauan kembali diajukan pada September lalu, untuk menantang pengambilan keputusan pemerintah Inggris terkait prosedur keamanan.
Baca juga: Pangeran Harry dan Meghan Rilis Foto Lilibet Diana, Begini Penampakan Cicit Ratu di Usia 6 Bulan
Baca juga: Pangeran Charles Bantah Tuduhan Dia Mempertanyakan Warna Kulit Putra Harry dan Meghan
Harry dan Meghan kehilangan perlindungan polisi yang didanai publik Inggris setelah mengundurkan diri sebagai bangsawan senior Kerajaan.
Keduanya kemudian pindah dan sempat tinggal di Kanada, Amerika Utara pada 2020.
Setelah itu, Harry dan Meghan pindah ke California, AS.
Kepindahan keduanya sempat disentil Presiden AS saat itu, Donald Trump yang mengatakan tidak akan membiayai perlindungan mereka.
Harry membalas pernyataan Trump dengan mengaku bahwa ia membayar sendiri semua pengamanan pribadinya.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)