Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biksu Hindu di India Dipenjara usai Serukan Pembunuhan Umat Muslim

Seorang biksu Hindu di India menghadapi hukuman penjara usai menyebarkan hasutan untuk membunuh atau melakukan genosida kepada umat Muslim.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Biksu Hindu di India Dipenjara usai Serukan Pembunuhan Umat Muslim
NARINDER NANU/AFP.
Para Pendukung Partai Kongres meneriakkan slogan-slogan ketika mereka membakar patung Perdana Menteri India Narendra Modi selama demonstrasi untuk memprotes kekerasan yang terjadi di New Delhi, di Amritsar pada 26 Februari 2020. Polisi anti huru-hara berpatroli di jalan-jalan ibukota India pada Februari 26 dan pemimpin kota menyerukan jam malam setelah pertempuran antara umat Hindu dan Muslim yang merenggut sedikitnya 20 nyawa. NARINDER NANU/AFP. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang biksu Hindu di India menghadapi hukuman penjara usai menyebarkan hasutan untuk membunuh atau melakukan genosida kepada umat Muslim di negara itu.

Perwira polisi senior Swatantra Kumar mengatakan, biksu bernama Yati Narsinghanand Giri itu merupakan pendukung vokal nasionalis sayap kanan yang juga mengepalai sebuah biara.

Dilansir ABC News, Giri awalnya ditangkap pada Sabtu (15/1/2022), atas kasus penghinaan terhadap perempuan. 

Dia muncul di pengadilan di Kota Haridwar keesokan harinya dan langsung ditahan selama 14 hari karena pidato kebencian terhadap umat Muslim serta hasutan kekerasan.

Kumar mengatakan, Biksu Giri yang ia gambarkan sebagai "pelanggar berulang" secara resmi didakwa pada Senin (17/1/2022).

Umat ??Hindu melakukan ritual pada hari terakhir festival Chath Puja di tepi sungai Yamuna di depan Taj Mahal di Agra pada 11 November 2021. (Photo by Pawan SHARMA / AFP)
Umat Hindu melakukan ritual pada hari terakhir festival Chath Puja di tepi sungai Yamuna di depan Taj Mahal di Agra pada 11 November 2021. (Photo by Pawan SHARMA / AFP) (AFP/PAWAN SHARMA)

Baca juga: Kelompok Sayap Kanan Hindu India Hancurkan Patung Yesus dan Sinterklas saat Natal

Baca juga: Sebelumnya Konsumsi Obat Kuat, Remaja Wanita 17 Tahun di India Pendarahan Saat Berhubungan Badan

Ia terbukti mempromosikan permusuhan antar kelompok serta menyinggung SARA.

Dengan tuduhan itu, Biksu Giri terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya pada Desember, Giri dan para pemuka agama lainnya meminta umat Hindu India mempersenjatai diri untuk melakukan genosida terhadap umat Muslim.

Pidato itu ia lakukan dalam sebuah pertemuan di Haridwar, kota suci utara di Uttarakhand, menurut pengaduan polisi.

Dia adalah orang kedua yang ditangkap dalam kasus tersebut setelah Mahkamah Agung India turun tangan pekan lalu.

Negara bagian Uttarakhand diperintah oleh parpol nasionalis Hindu pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi, Bharatiya Janata.

Naiknya partai politik ke tampuk kekuasaan pada 2014, dan pemilihan kembali yang besar di tahun 2019, telah menyebabkan lonjakan serangan terhadap Muslim dan minoritas lainnya.

Konferensi tiga hari yang diorganisir oleh Biksu Giri disebut "Dharam Sansad" atau "Parlemen Agama", berisi pidato ujaran kebencian anti-Muslim.

Video dari koferensi tersebut menunjukkan beberapa biksu Hindu, beberapa di antaranya memiliki hubungan dekat dengan partai penguasa Modi, mengatakan umat Hindu harus membunuh Muslim.

"Jika 100 dari kita siap untuk membunuh dua juta dari mereka, maka kita akan menang dan menjadikan India sebagai negara Hindu," kata Pooja Shakun Pandey, seorang pemimpin nasionalis Hindu, merujuk pada populasi Muslim di negara itu.

Sejumlah warga mengenakan masker berjalan menuju bus layanan khusus yang membawa mereka ke fasilitas karantina di tengah kekhawatiran tentang penyebaran virus corona COVID-19 di daerah Nizamuddin, New Delhi, Selasa (31/3/2020)
Sejumlah warga mengenakan masker berjalan menuju bus layanan khusus yang membawa mereka ke fasilitas karantina di tengah kekhawatiran tentang penyebaran virus corona COVID-19 di daerah Nizamuddin, New Delhi, Selasa (31/3/2020) (AFP/Sajjad HUSSAIN)

Seruannya ini disambut tepuk tangan dari para hadirin.

Dalam jemaah tersebut, para biksu Hindu dan pendukung lainnya, termasuk Giri, mengucapkan sumpah menyerukan pembunuhan terhadap mereka yang dianggap musuh agama Hindu.

Seruan genosida ini menuai kritik tajam serta kemarahan dari mantan kepala militer, pensiunan hakim, dan aktivis hak asasi manusia.

Banyak yang mempertanyakan diamnya pemerintah PM Modi dalam kasus ini.

Partai berkuasa pimpinan PM Modi menghadapi kritik keras atas meningkatnya serangan terhadap Muslim dalam beberapa tahun terakhir.

Para pemimpin oposisi dan kelompok hak asasi menuduhnya mendorong kekerasan terhadap Muslim dan minoritas lainnya.

Mahasiswi Muslim Diusir dari Kelas karena Berjilbab

Pada Desember lalu, Almas (18) dan dua temannya diusir dari kelas oleh guru dengan nada tinggi.

Dilansir Al Jazeera, mahasiswi Muslim itu tidak diizinkan duduk di dalam kelas karena mengenakan hijab atau jilbab. 

"Ketika kami tiba di pintu kelas, guru mengatakan kami tidak bisa masuk dengan hijab," kata Almas kepada Al Jazeera.

"Dia meminta kami untuk melepasnya," tambah perempuan ini.

Baca juga: Nyaris 150.000 Anak di India Kehilangan Orangtua Selama Pandemi Covid-19

Baca juga: Cerita Mahasiswi Muslim di India Diusir dari Kelas karena Berjilbab

Cerita Mahasiswi Muslim di India Diusir dari Kelas karena Berjilbab
Cerita Mahasiswi Muslim di India Diusir dari Kelas karena Berjilbab (Twitter @KeypadGuerilla)

Sejak saat itu, sekelompok mahasiswi Muslim di perguruan tinggi negeri di Distrik Udupi, Karnataka terpaksa duduk di luar kelas selama pelajaran.

Pihak kampus menilai mereka melanggar aturan seragam karena mengenakan hijab.

Larangan hijab ini memicu kemarahan di India, dengan mahasiswa dan kelompok hak asasi menuduh administrasi perguruan tinggi bias terhadap minoritas Muslim.

Sebuah asosiasi pengacara lokal menulis surat kepada pemerintah negara bagian Karnataka untuk menuntut penyelidikan terhadap pihak kampus dan guru yang mengusir pada siswa itu.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas