Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buka Wisatawan Asal Singapura ke Batam dan Bintan Pemerintah Terapkan Sistem Bubble

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Buka Wisatawan Asal Singapura ke Batam dan Bintan Pemerintah Terapkan Sistem Bubble
Covid19.go.id
Pemerintah membuka kedatangan wisatawan asal Singapura ke kawasan Batam dan Bintan dengan mekanisme travel bubble. 

c. Melaporkan kepada petugas kesehatan kawasan travel bubble ketika mengalami gejala terkait COVID-19 agar diperiksa dengan RT-PCR

d. Melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-13 (exit test) untuk menyelesaikan jadwal jaga (shift) kerja dan baru diizinkan pulang jika hasil pemeriksaan negatif.

e. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 di kawasan travel bubble terkait dengan ketentuan biaya evakuasi medis ditanggung oleh pihak pengelola hotel.

“Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme travel bubble Batam dan Bintan dengan Singapura menindaklanjuti dengan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Wiku.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas