Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Bawa Banyak Manfaat, Thailand Bolehkan Rakyatnya Berkebun Ganja di Rumah

Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja untuk tujuan penggunaan medis dan penelitian.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dianggap Bawa Banyak Manfaat, Thailand Bolehkan Rakyatnya Berkebun Ganja di Rumah
net
Ilustrasi tanaman ganja. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tanaman ganja masih dianggap sebagain golongan obat terlarang di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Tapi di negara tetangga kita, Thailand, ganja kini resmi diperbolehkan oleh pemerintahnya untuk ditanam warga.

Pemerintahan Thailand resmi menghapus ganja dari daftar obat- obatan terlarang dan melegalkan warganya menanam tanaman tersebut di pekarangan rumah. Hal ini disampaikan langsung oleh Dewan Narkotika Thailand, Selasa (25/1/2022).

Dikutip dari Reuters, hari Minggu ini Kementerian Kesehatan Thailand juga tengah mengajukan rancangan undang-undang terpisah yang berisikan rincian penggunaan ganja yang legal, termasuk produksi dan penggunaan komersialnya. Selain pedoman untuk hiburan atau kesenangan.

Keputusan ini menjadikan Thailand sebagai negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja  untuk tujuan penggunaan medis dan penelitian.

Tim BNN memusnahkan ladang ganja di Desa Teupin Reuseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (7/7/2018). (KOMPAS.com/Masriadi Sambo)
Tim BNN memusnahkan ladang ganja di Desa Teupin Reuseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (7/7/2018). (KOMPAS.com/Masriadi Sambo) (KOMPAS.com/Masriadi Sambo)

Untuk menanggulangi adanya jual beli ganja illegal dengan tujuan konsumsi pribadi, pemerintah Thailand berencana akan melakukan inspeksi acak guna mengawasi peredaran ganja rumahan tersebut.

Bahkan pemerintah Thailand tak segan – segan menjatuhi hukuman bagi warganya yang kedapatan menanam ganja namun tak melaporkannya ke pihak terkait.

Baca juga: Jadi DPO, Pemasok Ganja Ardhito Pramono Diburu Polisi

BERITA REKOMENDASI

Melalui undang–undang yang sedang diajukan tersebut, Pemerintah Thailand berencana akan menjatuhkan hukuman bagi warganya yang menjual ganja tanpa izin dengan denda 20.000 baht hingga 300.000 serta hukuman tiga tahun penjara.

Baca juga: Legalisasi Ganja: Risiko dan Manfaat Kesehatan

Rencana yang diambil pemerintah Thailand dimaksudkan sebagai langkah untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial, terlebih sepertiga dari warga Thailand diketahui bekerja di bidang pertanian.

Dengan Langkah ini diharap akan membantu menyejahterakan para petani Thailand serta membantu mensukses industri kima farmasi dan obat – obatan di Thailand.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas