Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah 72 dari 138 WNI di Ukraina yang Menginap di KBRI Kiev, Pemerintah Siapkan 'Paspor Khusus'

Berkumpulnya WNI di KBRI merupakan langkah kontijensi yang dilakukan pemerintah Indonesia saat terjadi serangan di Ukraina.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sudah 72 dari 138 WNI di Ukraina yang Menginap di KBRI Kiev, Pemerintah Siapkan 'Paspor Khusus'
AFP/DANIEL LEAL
Orang-orang, beberapa membawa tas dan koper, duduk di metro di Kyiv pada pagi hari 24 Februari 2022. Sirene serangan udara terdengar di pusat kota Kyiv hari ini ketika kota-kota di seluruh Ukraina terkena apa yang dikatakan pejabat Ukraina sebagai serangan rudal dan artileri Rusia. - Presiden Rusia mengumumkan operasi militer di Ukraina pada 24 Februari 2022, dengan ledakan terdengar segera setelah di seluruh negeri dan menteri luar negerinya memperingatkan "invasi skala penuh" sedang berlangsung. (Photo by Daniel LEAL / AFP) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Ukraina sudah mulai berkumpul di Kedutaan Besar RI di Kiev. Saat ini, terdapat 72 WNI yang sudah berkumpul dan menginap di KBRI.

"Tadi malam, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kiev telah mengadakan pertemuan virtual dengan para WNI di Ukraina untuk memonitor kondisi mereka, dan menjelaskan langkah-langkah perlindungan WNI," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Jumat (25/2/2022).

Ia menuturkan, para WNI dalam kondisi selamat dan tetap tenang.

"Kami meminta mereka untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera berkumpul di KBRI," ucapnya.

Berkumpulnya WNI di KBRI merupakan langkah kontijensi yang dilakukan pemerintah Indonesia saat terjadi serangan di Ukraina.

Kemlu mencatat ada 138 WNI yang berada di Ukraina.

Sebagian besar berada di ibu kota Ukraina, Kiev.

Baca juga: Perang Rusia-Ukraina Berlanjut, Harga Emas Dunia Diproyeksikan Melonjak, Bisa Sentuh 2.000 Dolar AS

Namun ada juga ada satu WNI yang tinggal di Donetsk, dua orang di Luhansk dan lima orang di Kharkiv.

BERITA REKOMENDASI

Total terdapat 11 WNI yang tinggal di Ukraina timur seperti di Luhensk dan Donesk, serta beberapa kota lainnya.

Judha memastikan ratusan WNI itu dinyatakan dalam kondisi aman.

Kemlu telah berhasil menjalin komunikasi dengan mereka yang tersebar di Kyev, Odessa, dan beberapa kota lain.
"Kemlu telah menjalin kontak dengan 138 WNI kita di Ukraina. Mayoritas mereka di Kiev dan Odessa dan beberapa lainnya tersebar di kota lainnya. Dengan komunikasi melalui WhatssApp group," kata Judha.

Judha meminta para WNI tetap tenang dan waspada. KBRI Kiev juga siap jemput WNI di Ukraina yang membutuhkan bantuan transportasi.

"KBRI juga membantu penjemputan bagi mereka yang kesulitan transportasi," sambung dia.

Terpisah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan akan mempermudah akses perjalanan para WNI di Ukraina.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah kontinjensi evakuasi terhadap 138 WNI tersebut meski dilaporkan mereka dalam keadaan aman.

Sebagai informasi kontinjensi merupakan situasi yang tidak menentu, diperkirakan akan segera terjadi namun ada kemungkinan tidak terjadi.

"Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina," kata Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto, Jumat (25/2/2022).

Salah satu kemudahan yang akan diberikan Kemenkumham adalah penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Surat ini dugunakan sebagai pengganti paspor. Andap mengatakan dalam situasi tidak menentu di Ukraina, paspor milik seorang WNI bisa saja hilang, rusak, maupun tertinggal.

Baca juga: Konflik Rusia-Ukraina Pecah, Bukti Nafsu Imperialistik Masih Eksis

Karena itu, pihak Imigrasi Kemenkumham tidak mewajibkan mereka memenuhi syarat administrasi perjalanan luar negeri yang berlaku dalam keadaan normal.

"Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor," kata Andap.

Meski demikian, kata Andap, SPLP ini hanya berlaku satu kali.

Setelah tiba di Indonesia, WNI dari Ukraina akan diminta mengurus paspornya yang rusak. Aturan mengenai SPLP ini tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.

Andap mengatakan pihak yang berwenang menerbitkan SPLP adalah Atase atau Konsul Imigrasi di luar negeri. Jika di negara tersebut tidak ada, maka kewenangan akan dilimpahkan pada pejabat yang ditunjuk.

"Kewenangan tersebut dilimpahkan kepada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk," kata Andap.(tribun network/ras/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas